Sungailiat, KabarSejagat.com – Dalam aktifitas penambangan yang menggunakan ponton isap produksi (PIP) di wilayah laut terentang dengan DU1561. Perusahan terbesar di Bangka Belitung PT Timah Tbk (PTT) menggunakan mitra kerjanya diduga menampung bijih timah ilegal di dalam IUP nya .
Dalam penerapan dilapangan terpantau pihak mitra PTT membeli langsung hasil dari penambangan berupa bijih timah (SN) yang mana di ketahui para penambang tersebut tidak mengantongi izin penambangan berupa surat perintah kerja (SPK) yang di keluarkan oleh pemegang IUP.
Pihak PT timah TBK hanya Memberi surat perintah kerja (SPK) ke pihak mitra kerjanya berupa SPK Jasa borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) bukan SPK penambangan PIP.
Yang mana diketahui SHP itu adalah material sisa dari proses penambangan dan pencucian bijih yang sudah dilakukan sebelum nya oleh mitra jasa pertambangan dan bukan bagian dari kegiatan penambangan. Sedangkan dalam intuksi SK 030 poin no 2 dan no.3.
Apabila dalam pelaksanaan pengamanan tersebut oleh divisi pengamanan terdapat Bijih timah maka dapat dilakukan dengan pengambilan bijih timah tersebut dengan membuat surat pernyataan dari penambang untuk mengembalikan bijih timah kepada PT Timah Tbk .
Bijih timah hasil pengamanan tersebut diserahkan Divisi pengamanan kepada unit produksi darat/laut PT.Timah dengan membuat dokumen penyerahan berita acara penyerahan bijih timah hasil pengamanan wilayah seperti pada lampiran ke-11 dalam intruksi direksi.
Dalam praktek dilapangan terdapat ponton isap produksi (PIP) Melakukan penambangan yang tidak mengantongi izin penambangan yang berupa SPK.
Diawasi oleh pihak pengamanan (Pamset) dari perusahaan PTT. di bantu BKO dari Polda Babel. Beserta dari pihak mitra SPK pengangkutan PT timah. Yang di bantu oleh panitia kampung atau Pokja Setempat.
Hal ini sudah dikonfirmasi awak media ke Kadiv PAM PT.Timah terkait maraknya pemberitaan tentang beberapa Permasalahan adanya pembinaan unit ponton yang secara administratif tidak dilengkapi izin kerja dan tidak masuk dalam Rekomtek dan Syarat K3 Penambangan.
Namun Kadiv Pengamanan PT.Timah menyampaikan bahwa sudah ada aturan tentang Pamset tersebut sesuai Instruksi Dirut no.030 tahun 2018 tentang Pengamanan Aset Bijih timah didalam WIUP dan sudah direvisi aturanya
“Itu hanya istilah orang diluar/ media, sebenarnya progam tsb bernama Jasa borongan dan pengangkutan Pamvit. Dulu orang tau nya SHP atau Pamset. Itu program PT. Timah Tbk , pasti lah legal.Ya, itu dulu. Sekarang instruksi 030 sdh direvisi.” Jawab Pak Wing.
Saat di minta konfirmasi kepada Humas PT Timah, Anggi Siahaan, mengatakan akan kami kroscek kembali terima kasih informasinya.tutur humas PT Timah Tbk.
Saat diminta tanggapan pada pak Tonggo Sebagai kepala Unit laut Bangka tidak ada tanggapan.
Dari hasil penambangan yang di duga ilegal di ambil oleh pihak mitra SPK PT Timah dengan harga kompensasi yang bervariasi mulai Rp. 70.00,00 – Rp 85 000,00 per kg ,dengan pemotongan berkisar 10-20% dari hasil produksi yang diperoleh pihak penambang.
Secara langsung diduga perusahaan terbesar di Bangka Belitung yaitu PT.TIMAH menampung bijih timah dari kegiatan tambang ilegal di dalam IUP sendiri. Dengan menggunakan mitra kerjanya sebagai buyer alias pendana yang semestinya dilakukan langsung oleh pihak Pengangkutan PT Timah Tbk.
Dengan aturan baru PamAset dari yang katanya sudah di Revisi daei Instruksi Dirut PT Timah Tbk no.030 tahun 2018 tersebut
Untuk melancarkan kegiatan Pamaset dan menarik hasil produksinya, PTTIMAH menggunakan tangan- tangan nya berupa mitra usaha kerjanya.
Yang mana di mata kalangan masyarakat serta aparat penegak hukum (APH) seolah olah itu legal. Padahal dalam prakteknya jelas tidak ada semacam legalitas yang dipegang penambang.
Dan dari kegiatan beberapa CV SPK dibeberapa lokasi didalam WIUP malah ada yang diamankan petugas gabungan PETI beberapa waktu lalu.
Karena dianggap bekerja ilegal tanpa bisa menunjukkan keabsahan surat atau legalitas. (Tim)