Pidie, Aceh, KabarSejagat.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis sabu bertempat di Pasar Garot tepatnya Gampong Dayah Muara Kecamatan Indra Jaya Pidie.
Kasat Narkoba bersama Tim Resnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sekira pukul 16.30 WIB, tersangka MR (48) berhasil ditangkap.
Kapolres Pidie AKBP Fadli, S.IK.,SH.,MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, S.H., kepada awak media KejarFakta.co, Selasa (06/09/2022) membemarkan, bahwa berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie menuju kelokasi pasar Garot akhirnya MR (48) terciduk oleh Tim Opsnal Satres Narkoba.
Pada saat ditangkap ada 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dalam kantong celananya.
Selanjutnya tim opsnal mengintrogasi dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut dan tersangka mengakui barang tersebut diperolah dari H (DPO).
Kemudian tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Saumi)