Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon (Desa) Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu (22/03/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan 2 pelaku ber inisial TH (36) alamat Dusun sesanggai Pekon Way Sindi Hanuan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat, pelaku inisial RS (27) alamat Pekon Bandar Pugung, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Pesisir Utara Polres Peisisr Barat AKP Heri Oktarino mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., saat dikonfirmasi, Kamis (23/03/2023).
Kejadian di rumah atau warung Suparman Bin (Alm) Tambat Basri, pada Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB.
Adapun pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk rumah korban melalui jendela teras belakang rumah, kemudian masuk kedalam warung dan mengambil sejumlah rokok di antaranya 1 (satu) pak rokok sampoerna mild, 1 ( satu) pak rokok surya 16, 1 (satu) pak rokok Cakra Kretek, 1 (satu) pak rokok INA, 1 (satu) pak rokok Toracino, 6 (enam) bungkus Rokok Dji Samsoe, 5 (lima) bungkus Cakra filter, 1 (satu) pak rokok sampoerna kretek, 1 (satu) pak rokok jarum kuning, 5 (lima) bungkus rokok gabah, 5 (lima) bungkus rokok fix mild, 6 (enam) bungkus rokok surya 16,5 (lima) bungkus rokok pro mild putih dan uang sebesar Rp. 250.000 ribu, yang berada di etalase.
Kemudian pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit hand phone yang sedang di cas yang berada di pintu kamar, lalu pelaku keluar rumah melalui pintu samping rumah. Akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Mendapatkan laporan yang terjadi di tempat Suparman, kemudian unit reskrim Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat melakukan Cek TKP dan melakukan Lidik, didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai menjadi pelaku pencurian.
Team langsung mendatangi yang di duga menjadi pelaku dan melakukan introgasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan bersama RS Kemudian membawa terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi yang di akui oleh Pelaku berinisial (TH) dan (RS) dengan cara masuk rumah korban melalui jendela teras belakang rumah kemudian masuk kedalam warung dan mengambil sejumlah rokok dan uang yang berada di etalase kemudian pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit hand phone yang sedang di cas yang berada di pintu kamar kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu samping rumah.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah kotak hand phone merek VIVO Y81 berwarna putih dengan nomor imei 1 861565042590992 imei 2 861565042590984, kemudian 1 (satu) unit hand phone merek VIVO Y81 berwarna hitam dengan di lapisin karet pelindung hand phone warna hitam bergambar dan bertuliskan ROBOT BEAR dengan nomor imei 1 861565042590992 imei 2 861565042590984.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Utara polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Heri menambahkan pesan dari Kapolres Pesisir Barat, selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dgn cara waspada dan mengunci kediaman masing-masing setiap saat.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Joni/Hms)