Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat,  KabarSejagat.com – Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Masjid Nurul Huda Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin (27/03/2023) pukul 22.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial EZ (22) alamat Pekon Suka Negara Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Iptu Jini Rosiwan, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H saat dikonfirmasi, Selasa (28/03/2023).

Kejadian tersebut terjadi di Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) jenis Honda Revo Absolute Nopol BE 3060 VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132 STNK an. Sugeng Murni di Masjid Nurul Huda pasar Wayheni Pekon (Desa) Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 22.00 WIB, unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh Ipda Riswanto, S.H mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku Curanmor menawarkan sepeda motor tersebut melalui Aplikasi Facebook (FB), setelah dilakukan pengecekan dan penawaran terhadap salah satu pelaku yang menawarkan sehingga disepakati untuk bertemu di SPBU Way Jambu Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan.

Pada saat tiba dilokasi didapati salah satu pelaku sedang duduk diatas sepeda motor hasil pencurian tersebut, lalu pada saat pelaku bermain hp dilakukan pengamanan terhadap salah satu pelaku dan dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor tersebut hasil dari pencurian

Setelah dilakukan introgasi pelaku inisial EZ mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan motor tersebut dengan cara merusak kabel sepeda motor yang sedang terparkir di lokasi Masjid Nurul Huda yang berada di pasar Wayheni Pekon Penyandingan, setelah kabel dirusak dan sepeda motor bisa hidup pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Ngambur.

BACA JUGA :  Bersama Camat Way Tenong Pekon Sukananti Laksanakan Musrenbangdes dan Distribusikan BLT-DD

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Absolute BE 3060 VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Juni menambahkan, pesan dari Kapolres Pesisir Barat, selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing – masing, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada mengunci kediaman masing-masing setiap saat dan mengunci kendaraan masing-masing serta menambahkan kunci pengaman tambahan.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Joni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *