Cirebon, Jabar, KabarSejagat.com – Polres Cirebon Kota (Ciko) Gelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Mako Polres Ciko, Kamis (03/11/2022).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.,MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK., M.H., mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus Curanmor dimana dua tersangka berhasil diamankan. Mereka berinisial AM dan G warga Krangkeng Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon hingga ke Tegal Jawa Tengah.
“Operasi yang mereka gunakan pada malam hari dengan memasuki perkaraan rumah atau halaman dan selanjutnya menggunakan kunci leter T dengan cara merusak kunci yang ada di kendaraan sepeda motor,” ujar Kapolres Ciko AKBP M. Fahri Siregar.
Dari pengakuan tersangka kata Kapolres ia sudah melakukan empat kali pencurian kendaraan bermotor ini di wilayah Cirebon kota. “Namun pada saat kita melakukan penangkapan ternyata tersangka juga mengakui bahwa baru saja melakukan curanmor di Tegal Jawa Tengah. Dan kami berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 22 Oktober 2022 pada pukul 11.00 WIB, di kediamannya,” jelasnya.
Tersangka berikut barang bukti kini dalam penanganan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. (*)