Pidie, Aceh, KabarSejagat.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat bahwa DRN (57) dan RTD (57) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di gampong Blok bengkel, Kecamatan Kota sigli, Kabupaten Pidie. Pada hari Kamis (8/9/ 2022).
Kapolres Pidie AKBP Fadli, SIK, SH, MH., melalui AKP Rahmat, S.H., Kasat Res Narkoba Polres Pidie kepada awak media Kejarfakta.co pada Minggu, (11/09/2022). Menyampaikan bahwa, tersangka tersebut diatas tertangkap berdasarkan informasi masyarakat setempat bahwa DRN (57) dan RTD (57) sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sekira pukul 15.30 wib DRN (57) dan RTD (57) berhasil dilakukan penangkapan di jln. Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, kabupaten Pidie.
Pada saat ditangkap ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik bening di tangan tersangka DRN (57) dan kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik kedua tersangka. Selanjutnya tim opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang tersebut dari saudara J (DPO).
Selanjutnya Pada pukul 21.00 wib untuk tsk dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Saumi)