Tanggamus, KabarSejagat.com- Diduga melakukan tindakan asusila atau pencabulan serta merekam dan membagikan video perbuatan tersebut sehingga viral, Tiga remaja dibawah umur diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus bersama Polsek Kotaagung.
Penangkapan ke Tiga remaja tersangka perbuatan persetubuhan dan atau tindakan pencabulan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Ipda Primadona Laila, S.H di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, penangkapan ketiganya berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan ketiga tersangka terhadap anaknya berinisial MY (14), ditambah lagi vidio asusila tersebut sampai menyebar luas dimasyarakat bahkan sempat viral di media sosial.
“Ketiga tersangka yaitu RH (15), AD (17) dan MR (17), ketiganya merupakan warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Kasatreskrim mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S,I,K, Kamis (15/9/2022).
Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, ketiga tersangka diamankan pada Rabu 14 September 2022 kemarin. Sementara berdasarkan keterangan, perbuatan tersebut terjadi pada bulan Juli 2022, dan baru diketahui oleh orang tua korban setelah videonya viral sepekan terakhir, lalu melaporkan ke Polres Tanggamus.
“Kronologis kejadian, salah seorang tersangka berinisial RH merupakan teman dekat korban. RH dan dua rekannya membeli 4 botol minuman keras kemudian mengajak korban ke rumah salah satu tersangka di Wilayah Kecamatan Kotaagung Timur. Setelah korban mabuk dan tidak sadarkan diri, lalu para tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut secara bergantian, sementara tersangka lainnya berinisial AD merekam adegan tersebut,” terang Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus. Ketiganya dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun karena para tersangka masih dibawah umur, maka penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Anak,” tutup Kasat. (Agus)