Lampung Utara, KabarSejagat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Utara (Lampura), secepatnya akan mengambil langkah responsif dan berkolaborasi dengan pihak eksekutif terkait diklaimnya tapal batas wilayah oleh Marga Buay Bulan kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) yang merupakan hak wilayah adat marga Sungkai Bungamayang.
“Sebagai Ketua DPRD Lampura saya akan secepatnya berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah berkaitan dengan adanya pencaplokan batas wilayah,” kata Ketua DPRD Lampura, Wansori, S.H saat ditemui awak media di rumah dinas Ketua DPRD setempat, Rabu ( 24/8/2022).
Menurutnya, ia akan mempertanyakan dasar dan aturan masyarakat marga Buay Bulan kabupaten Tulang Bawang Barat mengklaim tapal batas yang berada di Way Pengacaran tersebut.
“Dasarnya apa aturannya apa,? Jika bicara Story Tubaba itu merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Lampung Utara, kok kita yang kena Caplok. Artinya tidak boleh semena-mena karena negara ini memiliki aturan,” kata dia.
Ketua DPRD Lampura itu berjanji bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah harus segera merespon persoalan tersebut. Karena, menurutnya, persoalan ini akan menimbulkan gesekan sosial dan akan terjadi konflik yang sangat mudah menyulut emosi masyarkat.
“Dalam waktu dekat ini saya akan melibatkan Komisi terkait dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk turun kelapangan untuk mengkroscek lokasi perbatasan tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri mengaku pihaknya baru mendapat informasi adanya pengesahan pemekaran wilayah di perbatasan. Sementara, pihaknya sebelumnya telah melaporkan hal ini kepada Dirjen Pemerintahan Desa.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk mempertanyakan dasar pemekaran wilayah itu,” jelas dia.
Menurutnya, ia juga telah mendapat perintah dari Bupati Lampung Utara, Budi Utomo melalui Sekretaris Daerah, Lekok untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan tersebut.
“Seyogyanya jika batas wilayah itu sudah ditetapkan oleh Kemendagri kita harus tahu. Sampai hari ini kita belum tahu dasar hukumnya apa. Ini yang akan kita pertanyakan kepada Kemendagri,” Pungkasnya. (Gian Paqih)