OKU Selatan, KabarSejagat.com – Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah, Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Albert Midian Panjaitan, ST., MT., saat dibincangi awak media KabarSejagat.com di ruang kerjanya, Kamis (22/9/2022) terkai dengan kuota PTSL tahun 2022 dalam wilayah kabupaten OKU Selatan
“Untuk wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditahun 2022 ini PTSL berkuota 2590, dari jumlah tersebut terbagi di beberapa kecamatan, seperti Kisam Tinggi, Kisam Ilir dan Muaradua Kisam. Jelas Albert Midian Panjaitan.
Lebih lanjut Albert Midian Panjaitan, ST, MT., menjelaskan tentang persyaratan untuk mengikuti program PTSL, bagi masyarakat yang mau mengikuti program PTSL maka dia harus melengkapi seperti,
1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
5.Surat Permohonan atau Surat Pernyataan. Tutupnya. Albert Midian Panjaitan, ST., MT. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, tutup Albert Midian Panjaitan ( JMH/SSB)