Tubaba, KabarSejagat.com – Penjabat Bupati Tubaba Hj. Zaidirina, menyerahkan sepenuhnya permasalahan tapal batas yang saat ini diklaim oleh warga Marga Sungkai Bunga Mayang Lampung Utara, kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat.
Hal ini di jelaskan Zaidirina saat menghadiri Rapat/Pepung di kediaman ketua Ferasi adat Mego Pak Tubaba Hi.Herman Arta hari kamis 8/9/2022 sekitar pukul 20.49 WIB.
Penyerahan penyelesaian permasalahan tapal batas ini,lantaran permasalahan ini adalah permasalahan antar kabupaten sehingga penyelesaian melalui Pemerintah Provinsi Lampung, Jum’at (9/9/2022).
“Secara non formal, kami sudah menjalin komunikasi dengan pihak Pemda Lampung Utara. Karena semua mereka itu adalah saudara dan teman-teman yang selama ini mengabdi di Provinsi,” terang Zaidirina di rumah Ketua Federasi Adat Mego Pak Tubaba Hi. Herman Arta.
Harapan Zaidirina,agar dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas wilayah antara Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Lampung Utara akan turun.
Zaidirina juga berharap agar pihak-pihak yang tidak puas terhadap sebuah keputusan dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk menyikapi masalah tabal batas ini,sebaiknya semua kita selesaikan melalui jalur hukum,agar supaya tidak ada lagisengketa batas antar Wilayah,supaya jangan sampai masyarakat menjadi terpecah belah,” ungkapnya.
Lanjut Zaidirina,bahwa definitfnya Tiyuh Karta Tanjung Selamat telah melalui proses yang sangat panjang. Karena perjuangan untuk mendefinitifkan Tiyuh Karta Tanjung Selamat tersebut membutuhkan waktu sampai 7 tahun. Selain itu juga seluruh proses administrasi telah dilengkapi sesuai dengan ketentuan pemekaran suatu daerah.
“Saya berharap masyarakat Tulang Bawang Barat tidak terpancing dengan berbagai isu yang dapat memecah belah persaudaraan kita,” paparnya.
Hingga saat ini Pemkab Tubaba patuh dan taat terhadap keputusan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat terkait dengan tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat.
“Sampai pada akhirnya keluar kodifikasi desa dari Mendagri. Selain itu juga kami diperintah untuk melakukan pelantikan Pj. kepalo tiyuh dari 6 tiyuh pemekaran yang telah disetujui dalam tahap pertama,” tutupnya. (A.Terpilih)