Sidang Kasus Panti Rehab di Langkat, Pengacara Terdakwa: Kesaksian Ahli Forensik Sesuai Fakta Persidangan Sebelumnya

Mangapul Silalahi SH, Pengacara Terdakwa Kasus Panti Rehab di Langkat.

Langkat,  Sumut, KabarSejagat.co – Sehari setelah Majelis Hakim menunda persidangan pada Selasa (13/9/2022) kemarin, dikarenakan tidak ada satu orangpun saksi hadir, akhirnya sidang kasus panti rehab yang disebut sebut milik Terbit Rencana PA kembali digelar di PN Stabat, Rabu (14/9/2022).

Dalam persidangan dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN.Stb, 468/Pid.B/2022/PN.Stb, dan 469/Pid.B/2022/PN.Stb itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya menghadirkan 6 saksi ahli, namun yang hadir hanya 4 saksi ahli, diantaranya saksi ahli Forensik, saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan BNN.

Mangapul Silalahi SH, Pengacara Terdakwa kepada awak media usai persidangan mengatakan, dalam persidangan hari ini, keterangan yang disampaikan saksi ahli forensik sangat berkesesuaian dengan fakta persidangan sebelumnya. Yang mana pada fakta persidangan sebelumnya, menyebutkan korban Abdul Sidik alias Bedul terlibat pencurian, dimassain, serta terjadi pemukulan terhadap korban.

“Sesuai dengan temuan saksi ahli forensik terhadap pemeriksaan jenazah Bedul pada saat ekshumasi, ditemukan bekas pukulan di kepala. Hal itu berkesesuaian dengan fakta persidangan sebelumnya, jika sebelum Bedul dimasukkan pihak keluarga ke dalam panti rehab, almarhum terlibat pencurian, hingga dimassain, dan terjadi pemukulan di bagian kepala,” terang Mangapul.

Dipersidangan kali ini, kata Mangapul, ada dua saksi ahli yang menarik, yakni saksi ahli dari BNN dan Disnaker. Untuk saksi ahli dari Disnaker, menurutnya merupakan ahli dalam pengawasan, kalau seandainya perusahaan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

“Karena tidak adanya terjadi hubungan kerja. Apa yang mau disampaikan ahli ?. Motif dari proses pembinaan tersebut adalah mereka (red; anak kereng) sendiri yang meminta pekerjaan, jadi tidak ada kewajiban untuk itu,” sebutnya.

Mangapul juga menyayangkan saksi ahli dari BNN yang menerangkan masalahperizinan panti rehab, bukannya menerangkan dampak pengaruh narkoba terhadap psikologis orang yang memakai.

BACA JUGA :  Turnamen Sepak Bola Peratin Cup Dibuka Secara Resmi oleh Ketua KONI Lambar

“Saksi ahli dari BNN sebenarnya menjadi saksi ahli adiktif, yakni menerangkan pengaruh narkoba terhadap psikologi orang yang memakai. Kalaupun menyoalkan perizinan, panti rehab merupakan tempat pembinaan, dan hal itu bukan sesuatu yang baru,” ujarnya.

Mangapul juga menyayangkan negara yang tak hadir dalam memberikan inafis, bimbingan, dan kemudahan ke panti rehab itu.

“Katakanlah panti rehab itu tidak mempunyai izin atau tempat pembinaan internal. Namun, tempat itu merupakan perwujudan semangat memberantas narkoba, tidak ada salahnya negara hadir dengan memberikan inafis, bimbingan, dan kemudahan,” jelasnya.

Bahkan bila perlu, sambungnya, jika ada pihak seperti BNN bersedia melakukan asessment (red; penilaian) ke tempat pembinaan itu, pastinya pihak tersebut mengapresiasi panti rehab. (Dicky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *