OKU Selatan, KabarSejagat.com – “ Y “ yang merupakan salah seorang jurnalis / wartawan media Nusantara-news.co melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik disertai ejekan di media sosial yang dilakukan oleh beberapa akun Facebook. Adapun yang sudah dilaporkan yaitu akun facebook yang diduga milik Santo alias Susanto mantan Kepala Desa Gedung Baru BPRT OKU Selatan yang beberapa waktu lalu yang pernah terjerat pidana masalah dugaan pencurian mobil. Jumat (14/10/2022)
Menurut pelapor (Y) peristiwa itu berawal dari adanya acara hiburan malam yang diadakan oleh mantan Kades Desa Gedung Baru, Kecamatan BPRT yakni Susanto, Rabu malam Kamis (05/10/2022) yang lalu.
Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat dan mengetahui adanya hiburan tersebut pelapor (Y) yang berprofesi sebagai wartawan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU Selatan mencari bukti video dan photo acara hiburan malam tersebut, lalu kemudian memposting di grup WhatsApp Humas Polres OKU Selatan, tidak lama berselang hiburan malam tersebut ditutup oleh jajaran anggota dari Polsek Banding Agung.
Kemudian keesokan hari nya kamis ( 06/10/2022, muncullah postingan di media sosial Facebook yang di unggah oleh akun Santo lengkap dengan postingan pelapor (Y) dari group Humas Polres OKU Selatan yang disertai screenshotan video dan peraturan / Perda oleh terduga pelaku Susanto yang disertai dugaan ujaran kebencian dan ejekan.
Lalu berselang beberapa hari kemudian tepatnya senin (10/10/2022) akun atas nama Santo kembali mengunggah postingan di Facebook dengan menyebutkan nama pelapor (Y), juga dengan cuitan ujaran kebencian dan penghinaan.
Menurut pelapor (Y) saat di wawancarai media ini di Mapolres Oku selatan mengatakan bahwa tujuannya saat memposting acara hiburan malam tersebut didorong oleh rasa dan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam penegakan hukum tentang PERDA ( Peraturan Daerah) nomor 2 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( P4GN dan PN )serta kesepakatan bersama melalui surat HIMBAUAN yang ditandatangani oleh Camat, Ketua Forum Kades, Kapolsek, Danramil,tokoh masyarakat, serta Pemilik orgen.
Tentang larangan untuk mengadakan hiburan sampai malam hari yang tertuang dalam peraturan tersebut. Dimana didalamnya telah ditegaskan bahwa acara hiburan orgen tunggal hanya sampai pukul 16.00.wib sore hari saja.
” Mewakili masyarakat yang taat hukum, awalnya kami hanya mempertanyakan penegakan peraturan yang tertuang dalam Perda nomor 2/2021 dan di Surat Himbauan larangan mengadakan hiburan sampai malam hari, tapi rupanya di pihak lain malah memposting di medsos dengan bahasa Penghinaan serta pencemaran nama baik ” ujarnya
” Hal tidak terpuji yang dilakukan oleh akun santo alias susanto tersebut tentu saja sudah tidak bisa ditoleransi, karena ini menyangkut harga diri dan ini prinsip.” Tambah Y menegaskan.
Dan ternyata perbuatan oleh pelaku akun Santo melalui cuitannya di media sosial facebook tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika ( UU ITE ) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU-ITE ). Dijelaskan bahwa orang yang melakukan ujaran kebencian yang bertujuan untuk menghina,merendahkan martabat seseorang dan membuat permusuhan disangkakan dengan pasal 45 ayat ( 3 ) pada undang-undang tersebut serta dapat dipidana dengan ancaman 6 tahun kurungan.
Sementara itu di dalam KUHP juga diatur Ujaran kebencian berupa Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tak menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut dan Menyebarkan berita bohong, maka bertentangan dengan pasal 156, pasal 157, pasal 310 maupun pasal 311 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sehingga perbuatan dari pelaku yang sudah membuat tidak nyaman bagi pelapor (Y) telah resmi dilaporkannya kepada penegak hukum di Polres Oku Selatan dengan nomor LPN / 06 / X / 2022 / SPKT / RES OKUS / / POLDA SUMSEL tertanggal 14 Oktober 2022 Tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Selanjutnya untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta hukum yang berlaku. (Realese di terima dari Pelapor. Y 15/10/2022)