Lampung Barat, KabarSejagat.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) XIV Bapenda Provinsi Lampung, (Samsat Lampung Barat) menggelar Razia Gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, PT Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lambar di pintu masuk Kabupaten Lampung Barat, Pinusan, Kecamatan Sumberjaya, Senin (22/8/2022).
Razia untuk semua jenis kendaraan dipimpin Kepala Kantor Samsat Liwa Desilia, Penangung Jawab PT Jasa Raharja Lambar Tubagus Yudhistira, Kanit Patroli Ipda Andi P, Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub), dan jajaran masing-masing.
Merupakan tahapan sosialisasi penerapan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan pajak kendaraan yang menunggak selama dua tahun berjalan atau Lima Flush Dua tahun dengan pengecekan kelengkapan lalu lintas, seperti SIM, Surat-surat dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Ditegaskan Desilia razia gabungan melibatkan Pemkab Lambar yang dilaksanakan di perbatasan kabupaten tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan – kegiatan sebelumnya. Bertujuan dalam rangka upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas dan ketaatan bayar pajak kendaraan, sasaran peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dimanfaatkan dalam menunjang kebutuhan masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum, pemerintah hingga anggaran asuransi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan lain sebagainya.
Pihaknya menyebutkan, sampai saat ini tingkat kepatuhan di masyarakat pemilik kendaraan seperti dalam PKB masih sangat rendah berkisar lebih kurang tiga puluh lima persen (35%) dari jumlah kendaraan yang ada , hingga menempatkan Kabupaten Lambar terendah ke dua dari 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung.
Artinya ketidaktaatan masyarakat untuk bayar pajak dengan penambahan kendaraan baru justru tambah banyak. Dan pelanggaran pajak kendaraan paling besar pertama Kecamatan Balikbukit, Waytenong, Sekincau, Sukau, Sumberjaya dan Suoh.
Sementara Kasat Lantas Iptu David. Polner, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Kanit Patroli Ipda Andi Prsetyo menambahkan dilakukan razia gabungan kembali di giatkan setelah masa pandemi covid 19 selama.dua tahun yang berdampak menurunnya kesadaran masyarakat tentang tata tertib lalu lintas (Tatip Lalin) seperti pengunaan helm, spion, hingga ketaatan untuk bayar pajak.
Ditambahkan Tubagus Yudhistira, pada dasarnya pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat pemilik kendaraan kembali ke masyarakat tersebut sendiri, yang di alokasikan dalam bentuk pembangunan fasilitas baik fisik maupun non fisik. Dan untuk sektor kesehatan sepertihalnya asuransi kecelakaan.
“Melalui razia ini di harapkan masyarkat akan semakin mentaati tentang kewajiban dalam berkendaraan mulai dari perlengkapan hingga kewajiban pajak yang sasarannya untuk masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
Yang mana dalam pengurusan PKB maupun pembuatan SIM terus di berikan kemudahan melalui berbagai program online seperti melalui Polri E.Signal, melalai Samsat E. Salam, melaui Pemkab E Semdes melalui Bumdes, atau ATM Bank.
Pihaknya juga menyebutkan sangat banyak kendaraan di Lambar, namun Kepemilikan dan Nopol bukan kabupaten sehingga. Anjuran lain kepada masyarakat yang sedianya membeli kendaraan second agar langsung diproses balik nama.
Pihaknya juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas untuk menjaga keselamatan kenyamanan di jalan. Dan tanamkan kesadaran membayar pajak dan tertib lalu lintas.
Dari pantauan media ini di lokasi dalam razia tersebut puluhan kenderaan yang di dominasi R2 berhasil di razia, dengan pelanggaran tidak mengunakan alat keselamatan seperti helm, kelengkapan motor, bahkan tidak sedikit yang tanpa memakai nopol karena di sebut motor ke kebun. (Kodri/Said)