Rehabilitasi SMPN 1 Ma’rang Mendapat Sorotan, PPK : Telah Dilaksanakan Sudah Sesuai Kontrak

Pangkajene, Sulsel, KabarSejagat.com – Ramainya kritikan terhadap Proyek Rehabilitasi SMPN 1 Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), memantik reaksi Adnan Ahmad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Menurut Adnan, proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 1.051.790.000,-, telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak bersama penyedia jasa. Jika kemudian ditemukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdapat kekurangan pada pelaksanaannya, maka dia siap melakukan evaluasi dengan meminta penyedia jasa untuk memperbaiki, walaupun waktu pemeliharaannya sudah habis.

“Saya sangat apresiasi kritikan teman-teman dari LSM atau yang mewakili masyarakat terhadap kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep. Kami akan segera melakukan pembenahan dan perbaikan dan itu tanggungjawab saya sebagai PPK,” katanya.

Ditambahkan Adnan, terhadap soroton salah satu LSM yang mengatakan adanya dugaan oknum anggota DPRD Pangkep yang mengerjakan proyek itu, menurutnya, sebagai PPK, dia tetap berlandaskan pada kontrak yang telah disepakati, dimana CV. Abdul Mubarak sebagai penyedia jasanya.

“Kami tetap berdasarkan kontrak dimana CV. Abdul Mubarak sebagai penyedia jasa. Bukan anggota DPRD,” tegasnya.

Adnan juga mengapresiasi jika langkah teman-teman LSM telah melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan mendesak Ketua DPRD dan Bupati. Sebab menurutnya, sebagai PPK yang mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, tidak bisa menghalangi tugas dan fungsi lembaga sosial kontrol.

“Saya selaku PPK selalu siap, apapun konsekuensinya. Sebab amanah itu sudah saya jalankan,” katanya. (Rd)

BACA JUGA :  Rapat Persiapan Musrenbang Tingkat Pekon Se Kecamatan Pagar Dewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *