Lampung Barat, KabarSejagat.com – Tiga Pemuda Diduga Judi Domino merek bell Flowers,di gubuk kosong di Lingkungan Pekon Puralaksana, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat di amankan Polsek Sumberjaya, Senin (22/8/2022) pada pukul 27.30 wib, tindak pidana perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan Ini Berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/A-248/Vlll/2022/Polda Lampung/Res Lampung barat/Sek SumberJaya tanggal 22 Agustus 2022.
Ketiga pemuda tersebut berinisial AT Warga Fajar Bulan JH, warga Fajar Bulan dan TI. Warga Pahayu Jaya.
Dikatakan Polsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri.SH.MH., melalui IPDA Mahmudi.SH., berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Qiu-qui yang menggunakan kartu domino yang dilakukan oleh para pelaku yang dilakukan didalam gubuk kosong di lingkungan Pekon Puralaksana.
“Para pelaku tersebut melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana perjudian jenis Qiu-qui menggunakan kartu domino, kemudian panit Reskrim Polsek SumberJaya beserta anggota menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” terangnya.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek SumberJaya polres Lampung barat yang dipimpin panit l IPDA Mahmudi beserta anggota panit ll AIPTU Sarip Haroni, AIPDA Eko Nurcahyo, AIPDA Erwin Toni, AIPDA Andika, AIPDA Darussalam, Briptu Niko Ermansyah, Briptu M. Suryo dan Briptu Bagus Indra, mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Barang bukti yang diamankan tiga set kartu domino merk bell Flowers, uang tunai senilai Rp 495.000, satu buah tikar untuk bermain, satu bungkus rokok merk vigur,dua unit HP merk Vivo Y12 warna merah dan HP merk Xiaomi Resmi note 10s warna putih, dan satu unit lampu merk Hannoch. (Kodri)