Lampung Selatan, KabarSejagat.com – Polres Lampung Selatan menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba selama dua minggu terakhir, di halaman Polres Lampung Selatan, pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 30,4 kilogram, narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 19 kilogram, dan Narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir
Ekspose pengungkapan kasus narkoba dipimpin oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso, bersama KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, beserta pejabat utama di lingkup Polres Lampung Selatan.
“Kami berhasil mengungkap 2 kasus penyelundupan narkoba dalam 2 minggu terakhir,” kata Sukamso.
“Dengan jumlah tersangka 4 orang laki-laki, (4 orang di tahan di Rutan Mako Polres Lampung Selatan),” ujarnya
TKP 19 Kg Ganja dan 400 Gram Sabu, di depan rumah makan mini khas jalan lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan.
Modus Operandi Penyelundupan Narkotika 19 kg Ganja dan 400 gram sabu, berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada kendaraan Truk jenis Fuso Hino yang membawa Narkotika jenis Ganja dan Sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota sat narkoba dan pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap Truk jenis Fuso Hino Nomor polisi B 9051 SYO di depan rumah makan mini khas jalan lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan yang dikendarai oleh tersangka Muji Supono.
Lalu dilakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) karung besar yang berisikan 19 (Sembilan belas) paket Ganja dengan berat brutto 19 (Sembilan belas) kg dan 4 (empat) paket sabu dengan berat brutto 400 (empat ratus) gram di dalam bak Truk Fuso Hino.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Kota Malang, dan diamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Eka Prastyo yang akan menerima barang di Terminal Madyopuro, Kota Malang, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan.
Kemudian TKP 30 Kg Sabu dan 20.000 butir Ekstasi di rumah makan siang malam jalan lintas sumatera, Penengahan, Lampung Selatan.
Modus operandi penyelundupan narkotika 30 Kg Sabu dan 20.000 butir ekstasi, berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada kendaraan Truk jenis Cold Diesel yang membawa Narkotika jenis Sabu dan ekstasi.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap Truk jenis Cold Diesel Nomor polisi BE 8631 WW, yang dikendarai oleh tersangka Faisal dan tersangka Sandi Rustandi sebagai kenek, hasil dari pemeriksaan di bak Truk Cold Diesel dibawah tumpukan karung yang berisikan arang batok di temukan 2 (dua) buah tas ransel yang berisi 30 (tiga puluh) bungkus kemasan plastic yang berisikan Kristal Narkotika golongan I jenis Sabu brutto 30 (tiga puluh) kg dan 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan pil ekstasi logo batman warna hijau sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lampung Selatan.
Tersangka Faisal dan Sandi Rustandi berperan sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Cilegon.
Para tersangka ini dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup bagi para pelaku tindak pidana tersebut. (*)