Lampung Barat, KabarSejagat.com – Polres Lampung Barat gelar rekonstruksi perkelahian antara santri pondok pesantren (Ponpes) Al Falah Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat yang menyebabkan seorang santri ponpes tersebut meninggal dunia, Jumat (16/09/2022).
Dalam rekonstruksi tersebut Polres Lampung Barat menghadirkan pelaku anak RZ (15) beserta para saksi yang terdiri dari santri-santri ponpes Nurul Falah.
Rekontruksi tersebut terdiri dari 16 adegan dari awal penyebab perkelahian antar santri hingga terjadinya pembunuhan seorang santri DN (17).
Berdasarkan keterangan BKO Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Jhoni. A, SH., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyanto,S.IK., perkelahian tersebut bermula dari pelaku RZ yang dimarahi oleh korban DN selaku seniornya.
“Kronologis kejadian berawal ketika pelaku datang terlambat saat acara pengajian di pondok pesantren tersebut sehingga pelaku ditegur oleh seniornya sehingga menyebabkan pelaku anak merasa tidak terima dan merasa sakit hati,” papar Ipda Jhoni.
“Lalu pada malam harinya pelaku anak mengajak seniornya berkelahi dibelakang masjid, pada saat itu juga pelaku anak telah menyiapkan senjata tajam berupa pisau dapur dan melakukan penikaman kepada korban pada bagian tangan dan kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Jhoni juga menerangkan alasan mengapa rekontruksi dilakukan di Polres Lampung Barat karena bertujuan mempercepat proses penanganan karena pelaku masih dibawah umur,selain itu agar tidak menimbulkan efek trauma dan serangan psikologis terhadap santri-santri yang lain.
Selanjutnya masih kata Jhoni, karena pelaku anak masih dibawah umur jadi ada pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Selain itu kita juga minta bantuan kepada penasehat hukum untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku anak,” ujarnya.
Kemudian Jhoni juga menjelaskan bahwa untuk perkara tersebut berdasarkan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c UU RI no.35 tahun 2004 atas UU RI no.22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk pelaku dan barang bukti satu bilah senjata tajam berupa pisau dapur sudah kita amankan,” tutupnya. (*)