Pihak Desa Takut Pungut PBB dalam Kawasan Hutan, Gustari Katakan Begini

 KabarSejagat.com – Kegiatan perkebunan atau pertanian masyarakat dalam kawasan hutan saat ini sangat marak sekali terjadi di wilayah pedesaan yang ada di Provinsi Bangka Belitung khususnya Kabupaten Bangka.

Mayoritas lahan yang ada di manfaatkan sebagai perkebunan sawit, namun tidak di pungut Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Desa setempat.

Hal ini pun di tanggapi saudara Gustari selaku ketua Forum Pemerhati Pertambangan dan Perkebunan Daerah Kabupaten Bangka saat di hubungi media melalui telepon seluler, Senin (17/10/2022).

“Kegiatan apa pun jenisnya dalam kawasan hutan tidak di perbolehkan kecuali sudah mendapatkan izin dari pihak kementerian kehutanan dan LHK seperti yang di tegaskan dalam UU no 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. Namun ada bentuk toleransi hukum atas keterlanjuran seperti yang di jelaskan dalam UU no 11/2020 tentang UUCK pasal 110A dan pasal 110B yang dimaknai khusus perkebunan sawit,” jelasnya.

Terkait adanya kegiatan perkebunan dan pertanian tanpa izin dalam kawasan hutan yang tidak dapat di pungut PBB nya oleh pihak desa, karena bertentangan dengan Perdirjen pajak no.PER -42/PJ/2015 dan itu merupakan aturan aturan yg di nilai mempermudah dan memperkaya pemilik atau pengelola perkebunan sawit.

“Hal tersebut terindikasi maraknya perkebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin namun hasilnya di tampung pihak pabrik maka untuk mendapatkan penghasilan pendapatan desa pihak desa membuat Perdes Pemanfaatan dan Pertanian Desa,” tambahnya. (*)

BACA JUGA :  Diduga PT Timah TBK dan Mitranya Melanggar SOP Perjanjian Kerja Sehingga Merenggut Korban Jiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *