Perkebunan Kelapa Sawit Diduga Milik PT Rebinmas Jaya Terindikasi Kawasan Hutan Lindung Pemerintah Beltim Selayaknya Melakukan Verifikasi Kembali

Belitung, KabarSejagat.com  – Terkait lahan perkebunan kelapa sawit diduga milik PT. Rebinmas Jaya yang diduga terindikasi kawasan hutan lindung (HL) di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selayaknya pemerintah melakukan verifikasi kembali.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT inisial D kepada wartawan kejarfakta.co mengatakan kemungkinan masuk HL nggak sampai 250 hektar.

“Kemungkinan masuk HL nggak sampai 250 hektar uu omibuslaw memberi peluang untuk mengurus sesuai dengan aturan ditanam sawit atas izin lokasi IUP dan HGU”, kata D kepada wartawan melalui pesan singkatnya pada 13 Juni 2021 lalu.

Bahkan dirinya menyarankan untuk mempelajari uu omibuslaw.

“Pelajari uu omibuslaw supaya paham”, tulisnya kepada wartawan media ini.

Terpisah (red) kembali wartawan media ini mendapat kabar lahan dan atau area tersebut saat ini diduga kuat masih aktif beroperasi.

Pertanyaan publik, apakah persyaratan yang diajukan oleh pihak PT sudah clear.

Data yang dihimpun wartawan media ini (foto terlampir), tertera luasan area ada yang berjumlah lebih kurang 208,71 hektar dikawasan hutan lindung dan lebih kurang 61,96 hektar (foto terlampir). Bahkan ada dugaan diarea yang diduga lebih kurang 208,71 hektar itu ada yang baru dibuka beberapa tahun.

Beberapa sumber kepada wartawan media ini yang identitasnya tidak mau dipublikasikan meminta kepada pemerintah baik Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk melakukan verifikasi kembali terkait area tersebut.

Jika dikutip dari Dasar Hukum (UU 18/2013 jo. UU Cipta Kerja)

Di Pasal 110A tertulis
1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan PUU di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU ini berlaku.

BACA JUGA :  Selain Abaikan K3, Suhu Aspal Proyek Ruas Bira Selinsing Beltim Diduga Kurang Maksimal

2. Jika setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa:a. Pembayaran denda administratif, dan/atau b. Pencabutan perizinan berusaha.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dan dikutif dari pasal 110B.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain dikawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;
b. Pembayaran denda administratif, dan/atau
c. Paksaan pemerintah.

2. Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling singkat 5(lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 hektar, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

Namun sebaliknya informasi yang beredar diarea tersebut diduga aktif memanen hasil TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit yang diduga oleh pihak perusahaan. Apakah hal tersebut tida berdampak dengan CPO yang dihasilkan (pihak perusahaan lah yang harus menjawab). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *