OKU Selatan, KabarSejagat.com – Aturan pengibaran Bendera Merah Putih tertuang didalam UU RI NO 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Didalam aturan tersebut diatas ada beberapa hal yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, yaitu:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Namun larangan yang telah di atur didalam UU NO 24 Tahun 2019 ini diduga dijalankan oleh Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Pasalnya pada Senin (5/9/2022) sekira 16: 25 Wib dimana pada saat kami melintas didepan kantor Kepala Desa Suka Jaya Tirta Ageng Puja Kusuma, kami melihat satu lembar bendera kebangsaan Indonesia yang dikibarkan berwarna lusuh
Melihat hal tersebut, pihak kami mengkonfirmasi Kapala Desa Suka Jaya Tirta Ageng Puja Kusuma, namun sayangnya Kepala Desa tersebut diduga tidak bisa ditemui. namun pihak kami mewawancarai salah satu warga yang ada di Dusun 4 Desa Bumi Jaya, (Sesuai kode etik jurnalistik, nama narasumber tidak bisa kami sebut dalam media).
Saat di komfirmasi oknum warga tersebut mengatakan, “Kami pernah menyuruh Kepala Desa Tirta Ageng Puja Kusuma, untuk mengganti bendera tersebut dengan bendera yang baru, namun sepertinya suruhan tersebut tidak di indahkan, tapi saya selaku warga biasa, jadi jelas saya tidak sanggup untuk maksa beliau,” ungkapnya narasumber (JM/SSB-OKU SELATAN)