Pelaku Jambret Terhadap Mahasiswi Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Kedaton Menangkap

Bandarlampung, KabarSejagat.com – Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap pelaku jambret terhadap Mahasiswi yang terjadi pada Sabtu (30/4/2022) di Jl. Za Pagar Alam Gg. Buntu, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Pelaku ML (32) yang ditangkap pada hari senin tanggal 12 Juli 2022 sekira pkl 04.30 wib di rumahnya Kel. Kurungannyawa Gedong Tataan Kab. Pesawaran.

Kapolek Kompol Atang mengatakan Kamis, (14/7/2022) aksi jambret ini berawal saat korban bernama Rohani Romaito Munte melintas di Jalan Pagar Alam sabtu malam lalu dijambret pelaku. Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung A21S, ucap Kapolsek, saat Mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.

Berdasrkan Laporan dari korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML berikut barang bukti 1 unit handpone milik korban yang diambilnya.

Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di polsek kedaton dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 Tahun, Ucap Kapolsek.

Terakhir Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handpone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuata jahat, tutup Kapolsek. (Gian/*)

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Pelapor Dorong Penetapan Tersangka Kasus PT SMGP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *