Lampung Barat, KabarSejagat.com – Unit Reskrim Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana. Minggu 14/08/2022.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 238 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 13 Agustus 2022 saudara Zainuddin akhirnya melaporkan KA (21) dan SG (23).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H., melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri,S.H.,M.H menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara pelaku bersama-sama mengambil 1 (satu) karung biji kopi merah milik korban yang berada di samping rumah korban pada malam hari.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.250.000,- (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberjaya,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan Saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., Sabtu (13/8/2022), sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku curat.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan introgasi terhadap kedua orang pelaku, dan benar bahwa pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) buah karung kopi merah milik korban dengan cara kedua pelaku bersama-sama mengangkat 1 (satu) buah karung berisi biji kopi merah dengan menggunakan troli/alat pengangkut barang kemudian memindahkan ke atas sepeda motor Honda Revo yang sudah disiapkan,” lanjut Kapolsek.
“Lalu kedua pelaku membawa 1 (satu) buah karung yang berisi biji kopi merah tersebut untuk dijual, selanjutnya kedua orang pelaku diamankan ke Polsek Sumberjaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.
Polsek Sumberjaya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung biji kopi merah seberat ± 105 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Biru tanpa No.Pol NOSIN ;HB 62E-1574664, NOKA; MH 1HB 6216 8 K 58 4887, 1(satu) unit Troli/alat pengangkut barang berwarna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 1K, dan Nota timbangan biji kopi merah seberat 105 Kg. (*)