Pekon Srimenanti Sahkan RPJM Periode 2022-2028

Lampung Barat, KabarSejagat.com — Pekon Srimenanti, Kecamatan Air HItam, Kabupaten Lampung Barat, mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2022-2028.

Pada pengesahan RPJM yang di helat di balai pekon setempat, Senin (12/9/2022) tersebut, dihadiri oleh camat Bambang Hermanto, S.P.dl, MM., yang diwakili Kasi PMP Dadang Kurniyawan, SE, MM., Kasi Kesra M. Irfan, SE., Peratin Anggi Ismanto, Aparatur Pekon, Ketua dan Anggota LHP, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Eka Mustika, Bhabinkantipmas, dan Bhabinsa.

Dalam sambutannya Kasi PMP Dadang Kurniyawan menjelaskan, RPJM merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap pekon yang baru melaksanakan pemilihan, dan dilaksanakan selambat – lambatnya tiga bulan dari semenjak dilantik.

“Setelah melalui proses penyusunan yang panjang dengan mengedepankan aspirasi masyarakat sesuai dengan skala prioritas, akhirnya Pekon Srimenanti mengesahkan RPJM,” jelasnya.

Selanjutnya Dadang mengatakan, RPJM merupakan panduan perencanaan pembangunan pekon untuk enam (6) tahun kedepan yang selanjutnya akan dibahas pada musyawarah Penyusunan kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 yang dilaksanakan pada bulan Juli – September tahun berjalan,” tambahnya.

Sementara Anggi Ismanto apa yang tertuang dalam RPJM tersebut tentunya menjadi upaya dalam mendorong Pekon Srimenanti akan menjadi lebih baik lagi, kebersamaan dan kekompakan antar Aparat Pemerintahan Pekon dengan masyarakat menjadi modal utama dalam meraih apa yang menjadi cita – cita kita, khususnya dalam menjalankan program – progam yang digulirkan pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju lebih baik lagi.

Di tempat yang sama Pendamping Lokal Desa Eka Mustika, meminta setelah RPJMPekon itu, Peratin kembali menyusun tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKPP) karena RKPP menjadi dasar penyusunan dan penetapan anggaran pendapat dan Belanja Desa (APBDes), tandasnya. (Kodri)

BACA JUGA :  Ini Program yang dilaksanakan KKN Unila di Pekon Trimulyo dan Ciptawaras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *