Pekon Muarabaru Musyawarah dan Tetapkan RKP Ta 2023

Lampung Barat, KabarSejagat.com –  Pemerintah Pekon Muarabaru, kecamatan kebun Tebu, kabupaten Lampung Barat, bersama Uspika kecamatan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-Pekon) Tahun Anggaran 2023. Selasa (27/9/2022)

Acara berlangsung di balai pekon setempat yang dihadiri oleh Sekcam Fhitri Aydi. S.Sos., mewakili Camat Kebun Tebu Ernawati.Se., Uspika kecamatan, Peratin Sanan, Aparat pekon, Ketua dan Anggota LHP, Pendamping Desa Akhmad Suryanto. S.Kom., Bhabinkantipmas, Bhabinsa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Fhitri Aydi menyampaikan, Musyawarah RKP pekon ini merupakan amanat undang – undang sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJM pekon.

“Dan saya menghimbau agar program kerja disusun dan akan disahkan dapat bersenergi dengan RPJM Bupati Lampung Barat dan sesuai dengan skala prioritas.

Sementara Peratin Sanan menyampaikan, pada saat ini masih dalam suasan pemulihan ekonomi ditengah dampak pandemi Covid-19, sehingga banyak pekerjaan di tahun 2022 harus terpotong, karena sebagian besar anggaran harus terpokus pada penanggulangan Covid-19, yang disesuaikan dengan peraturan menteri desa, seperti 40% Anggaran dana desa untuk BLT-DD.

“Selain itu pemerintah pekon diwajibkan dan harus menggelar rapat koordinasi tentang pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP) tahun 2023, serta kami akan berusaha untuk merealisasikan rencana dan program kerja demi kemajuan pekon Muarabaru.

Selanjutnya Sanan ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan menyukseskan kegiatan Musdes untuk perencanaan pembangunan tahun 2023, semoga apa yang sudah kita tetapkan dalam daftar usulan ini dapat bermanfaat dan terutama kesejahteraan bagi warga, masyarakat pekon Muarabaru,”Pungkasnya. (Kodri)

BACA JUGA :  Gajah Liar Kembali Mendekati Pemukiman Warga, Masyarakat Pekon Ringin Sari Was- Was

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *