Pekon Muara Jaya II Salurkan BLT- DD Periode Oktober dan November Tahun 2022

Lampung Barat, KabarSejagat.com — Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dd) periode IV bulan Oktober dan November tahun 2022 kepada 98 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jum’at (11/11/2022).

Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di balai Pekon setempat yang dihadiri Camat Ernawati.SE., Uspika Kecamatan Kebun Tebu, Peratin Ardiyo Pratama Putra, Aparat pekon, ketua dan anggota Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP), Pendamping Desa Akhmad Suryanto. S.Kom., Bhabinkantipmas, Bhabinsa dan 98 KPM.

Camat Ernawati berharap kepada masyarakat penerima bantuan langsung tunai dana desa agar dapat menggunakan uang dengan sebaik-baiknya.

“Saya berharap kepada penerima agar bantuannya dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok dan memanfaatkan dana supaya bisa bergulir kembali di pekon,” harapannya.

Camat Ernawati juga berharap dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat,” semoga dengan adanya bantuan ini betul-betul dapat meringankan beban ekonomi masyarakat penerima BLT,” tambahnya.

Sementara Ardiyo Pratama Putra mengatakan, BLT-DD tahap keempat yang disalurkan saat ini terhitung periode Oktober dan November, dan tersisa satu bulan lagi untuk bulan Desember tahun 2022.

“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat penerima dan dapat menggunakan uang ini dengan baik serta untuk memenuhi kebutuhan pokok,” tegasnya

Ditempat yang sama Pendamping Desa Akhmad Suryanto menjelaskan, 2023 mendatang bagi masyarakat penerima BLT- DD ini akan ada penyeleksian ketat, sesuai kriteria yang berhak menerima, yakni keluarga miskin ekstrim, artinya KPM tahun depan tidak semua akan mendapatkan bantuan karena ada penyaringan.

“Mengingat, tahun anggaran 2023 berdasarkan aturan bahwa BLT-DD itu masih tetap menjadi salah satu prioritas, walaupun berbeda dengan tahun 2022, tentunya harus sesuai dengan kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia No.8/2022 tentang prioritas pembangunan dana desa tanah 2023.

BACA JUGA :  Dihadiri Lebih dari 30 Pelaku UMKM Pemkab Pesisir Barat Melaunching Festival UMKM Krui Komunitas Nganik 2023

Dalam aturan itu ada beberapa kriteria penerima BLT-DD, yaitu keluarga miskin atau keluarga miskin ekstrim, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun, seperti kronis,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *