OKU Selatan, KejarFakta.co – Pendandanan Adat Ranau yang beberapa waktu lalu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal kini secara resmi diakui dan diberikan sertifikat sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal di Bumi Serasan Seandanan.
Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham Ir. Razilu, MSi., GCAE., kepada Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com., dalam acara Penutupan Mobile Intellectual Property Clinic dan Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Jumat (23/09/22).
Atas diakuinya Pendandanan Ranau sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal ini, Bupati Popo Ali mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, hal in merupakan salah satu upaya Pemkab OKU Selatan untuk menjaga dan melestarikan kekayaan dan potensi yang ada Kabupaten OKU Selatan, baik dalam kesenian, budaya, kuliner dan lain sebagainya.
Bupati OKU Selatan dua periode ini juga berharap agar hal ini dapat menjadi warisan bagi generasi selanjutnya sehingga seni dan budaya OKU Selatan dapat tetap terjaga serta lestari hingga masa-masa yang akan datang.
Pedandanan Ranau merupakan Pendandanan benang emas ranau, yang meru pakan teknik mengikat benang emas dalam media kain. Pedandanan adat Ranau memiliki motif-motif yang mencerminkan kepercayaan masyarakat Ranau OKU Selatan.
Pendandanan Ranau ini digunakan untuk menjelaskan kasta yang berlaku pada Adat Ranau. Melihat motif yang unik dan asli dari adat Ranau, maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berupaya mendaftarkan Pendandanan Ranau ini ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan demikian Pendandanan Ranau akan menjadi ciri khas dan identitas dari Kabupaten OKU Selatan.
Sementara, Plt. Dirjen KI Kemenkumham RI, Razilu mengatakan bahwa berkat pelaksanaan MIC yang sudah sukses diselenggarakan di 33 Provinsi di Indonesia ini, pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat.
“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” ungkapnya.
MIC ini diharapkan menjadi jembatan kerjasama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.
“Saya berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing,” pungkasnya. (IM/JM)