Babel, KabarSejagat.com – Menilik perkebunan kelapa sawit di Negara Indonesia yang saat ini semakin meningkat selayaknya Pemerintah perlu mengusulkan Undang Undang baru terkait hasil buah sawit.
Undang undang baru TPPBS (Tindak Pidana Pencucian Buah Sawit) berkaitan hasil buah sawit yang dikelola baik oleh badan perusahaan maupun swasta.
Pengamatan publik, seharusnya setiap usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola badan perusahaan maupun swasta yang secara luas area diatas rata-rata seharusnya mengantongi izin sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Faktanya, apakah semua perusahaan maupun badan swasta perkebunan kelapa sawit sudah mengantongi izin dokumen lengkap.
Jika tidak, maka sepatutnya pemerintah mengusulkan undang undang baru yang berkaitan dengan hasil buah sawit.
Kenapa TPPBS, Publik menilai negara banyak dirugikan. Salah satu contoh disuatu lokasi perkebunan kelapa sawit yang diduga lahan atau area lokasi perkebunan terindikasi kawasan hutan dengan luas yang terbilang lumayan. Namun area tersebut tetap dikelola hasil TBS (Tandan Buah Segar). Lantas jika hasil TBS dari lokasi yang diduga ilegal apakah tidak menghasilkan CPO ilegal. Nah disinilah perlunya pemerintah mengusulkan undang undang TPPBS berkait hasil buah sawit ilegal menjadi minyak CPO Legal, apakah negara tidak dirugikan dengan praktek-praktek hal semacam itu. (Marsidi)