Oknum Camat Warkuk Ranau Selatan Diduga Melakukan Penyelewengan Gajih TPP 5 Pegawai

OKU Selatan, KabarSejagat.com – Sebagai Pimpinan seharusnya memberi contoh teladan dan mengayomi bawahan, Agar suatu intansi terjalin kerja sama atau kekompakan dalam bekerja, namun lain yang di terapkan oleh oknum camat Warkuk Ranau Selatan pada pegawai yang ada di Kecamatan yang iya pimpin.

Pasalnya diduga oknum Camat ini diduga telah melakukan penggelapan gaji TPP milik 5 pegawai kecamatan, diantaranya satu orang Kasi dan 4 Staf Kantor kecamatan.

Seharusnya gaji kelima Pegawai Kecamatan Warkuk Ranau Selatan sudah mereka terima pada bulan april 2023 yang lalu, Karena gaji TPP 19 Kecamatan sudah di salurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Menurut Narasumber tiga (3) dari kelima (5) pegawai yang tidak mendapat gaji TPP mengatakan. “Memang benar kami berlima (5) tidak menerima gaji TPP, dan Gaji tersebut semestinya sudah kami terima bulan april 2023 yang lalu, tapi sampai hari ini Senin (8/5/2023) bendahara kecamatan belum memberikan gaji TPP tersebut, dengan terjadinya masalah ini kami selaku pegawai Kecamatan Warkuk Ranau Selatan merasa di rugikan dan kami sangat merasa tidak terima dengan masalah ini, ungkap Narasumber saat kami wawancarai Senin (8/5/2023)

Bendahara Kecamatan Warkuk Ranau Selatan NR saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, ” masalah gaji TPP kelima pegawai tersebut tidak kami berikan karena terkait masalah daptar hadir/Penjer Print.

Sedangkan mengenai gaji TPP dan tunjangan 50 % itu harus di berikan kepada yang bersangkutan, Karena itu hak mereka.

Dan saat konfirmasi dengan AHR selaku Camat Warkuk Ranau Selatan lewat telpon beliau tidak mangangkat telpon dari team lintas media, Team lintas media coba komfirmasi melalui whatsapp tapi AHR hanya membacanya saja tidak ada jawapan.

BACA JUGA :  Oknum Teknisi PT. PLN WS2B Area Lahat Diduga Hendak Peras Pengawas Kontraktor

Kepada dinas terkait kami minta untuk memperoses dugaan penyelewengan gaji TPP pegawai kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Dan tim media dan LSM LAKRI akan melengkapi berkas untuk melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum APH. (JMH OKUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *