Lampung Barat, Kabar Sejagat.com – Permasalahan sampah di Kecamatan Sekincau kedepan tampaknya akan mulai dibenahi, hal itu yang menjadi salah satu topik pembahasan pada Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dilaksanakan kemaren sore Kamis (25/5/2023) bertempat di Aula Kecamatan setempat.
” Ya, kita telah bentuk Badan Usaha Milik Desa Bumdes Bersama (Bumdesma), Bumdesma itu terbentuk hasil Musyawarah Antar Desa dalam rangka transformasi Eks PNPM Mandiri selanjutnya menjadi Bumdes Bersama (Bumdesma) ,” jelas Camat Sekincau Andy Chahyadi, S.H, MA., Jumat (26/5/2023) di ruang kerjanya.
” Hasil MAD itu juga mensepakati bahwa BUMDESMA yang telah terbentuk itu kita beri nama “Cahya Sejahtera selanjutnya terpilih sebagai Direktur Utama Bumdesma itu adalah Ustin Wulandari , kemudian MAD juga menyepakati bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART ) Bumdesma membentuk unit usaha Pengelolaan Sampah,” jelas Andy Chahyadi.
Lebih lanjut Andi Chahyadi mengungkapkan bahwa, sebagai tindaklanjut MAD kemaren itu akan dilanjutkan dengan pendaftaran BUMDESMA ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) untuk melegalkan Bumdesma yang terbentuk.
” Mudah-mudahan dengan terbentuknya Bumdesma dan unit usaha pengelolaan sampah, bisa mengatasi permasalahan sampah di Kecamatan Sekincau , ya sampah yang berasal dari sisa pedagang pasar maupun orang yang tidak bertanggung jawab, kita kerap menerima keluhan adanya sampah-sampah tersebut yang mengakibatkan bau yang tidak sedap dan sampah plastik yang beterbangan, semoga badan usaha milik desa ini jadi solusi dari permasalahan terkait sampah itu , ” harap Andy Chahyadi.
” Kedepan harapannya adalah masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan nantinya pengolahan sampah dapat dilaksanakan oleh Bumdes ini , tentunya dengan juga kita harapkan adanya kerjasama dan Bimbingan serta. Pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar , ” pungkas Andy Chahyadi.
Acara MAD tersebut dihadiri Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) , Dinas DLH, TAPM, Pendamping Desa (PD), PLD, Camat, Lurah Peratin se kecamatan Sekincau, Lembaga Himpunan Pekon (LHP) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) , ketua Bumdes se kecamatan Sekincau, tokoh masyarakat se kecamatan Sekincau. (Kodri)