OKU Selatan, KabarSejagat.com – AS, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan hari ini resmi ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pengelola bantuan dana pemba ngunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan, penahanan ini sendiri dilakukan pada Kamis sire (6/10/2022).
Pada Senin 4 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah mengeluarkan surat panggilan per tama kepada yang bersangkutan namun AS mangkir dari panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, ahirnya AS resmi ditetapkan sebagai tersangka serta menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Muaradua.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH,MH., melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan menga takan, “ Tersangka AS saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten OKU Selatan. Namun, kasus yang menjeratnya tersebut berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan,” jelas Kajari.
Lebih lanjut Kasi Intel Kajari Oku Selatan menga takan, “Akibat perbuatan AS, negara dirugikan sekitar 1,7 Milyar rupiah. Anggaran ini seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) yang diperuntukan untuk enam kelompok tani yang ada di wilayah kabupaten OKU Selatan.
Akan tetapi pada kenyataannya bangunan rumah pengering jagung tersebut tidak ada yang bisa difungsikan. Jadi bukan hanya negara dan perpu taran perekonomian yang dirugikan, tapi masyarakat juga”, jelasnya
“Saat ini kami fokus untuk menuntaskan kasus ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Aci Jaya Saputra. (LAP-JMH-OKUS)