OKU Selatan, KabarSejagat.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan A telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari OKU Selatan berdasarkan perannya selaku PPK pada kegiatan pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Rumah Pengering Jagung (Vertival Driyer).
Dalam keterangan persnya Senin (26/9/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH., yang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB menyebutkan bahwa disamping merugikan negara ulah tersangka A juga dinilai menghambat perputaran ekonomi negara.
“Mengenai kerugian negara sudah ada, dan bahkan tidak hanya merugikan negara saja, juga menghambat perputaran ekonomi Negara, “ jelas Kajari Oku Selatan. Dr Adi Purnama.,SH.,MH
Penetapan atas tersangka A, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,7 Milyar rupiah ini menindak lanjuti atas penetapan terhadap tersangka (FRN) oknum Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat pada Rabu (16/03/2022) yang lalu, oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Lebih jauh Kajari mengatakan, terhadap tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.
“Tersangka di duga melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati, namun terhadap tersangka A, pihak kita belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada,” ungkap Kajari Oku Selatan.
Dikatakannya juga, Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak kejaksaan negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK. (JMH-OKU Selatan)