Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Terkait dengan kebijakan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Lampung yang mengarahkan sebanyak 13 siswa untuk mencari sekolah lain sedang 1 murid masih tetap bertahan (Tidak mau pindah sekolah), menuai berbagai sorotan dari berbagai kalangan, Selasa (08/11/2022).
Salah satunya dari Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher selaku Direktur LPHPA Provinsi Lampung sangat menyayangkan langkah – langkah yang diambil oleh pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui ini.
“Keterlaluan, Bagi saya penerapan sanksi kepada siswa yang berbuat kesalahan yang dibuat oleh sekolah tersebut”, ujarnya.
Toni Fisher menambahkan, Seharusnya bila sekolah mau membuat peraturan tata tertib (Tatib) sekolah harus melihat juga pada karakter lingkungan dan daerah serta keadaan jaman.
“Masih pantas atau tidakkah penerapan sanksi yang berasal dari peraturan sekolah seperti itu ”, ungkapnya.
Apakah sekolah yang berbasis agama, yang diharapkan bisa membentuk karakter dan perilaku anak secara agama itu dalam pembuatan dan penetapan peraturan dan tata tertib sekolah melibatkan seluruh orangtua siswa dan meminta pendapat anak.
“Kepala sekolah sudah tahu program yang namanya sekolah/madrasah ramah anak, program yang memang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian pendidikan, kementrian agama dan kementrian PPPA,” ucap Toni Fisher.
Lebih lanjut Toni Fisher menyampaiakn, semestinya Plt. Kepala Sekolah MAN 1 krui tahu bahwa dalam program sekolah atau Madrasah ramah anak tidak hanya berbicara infrastruktur saja, tapi bagaimana paradigma mendidik dan mengajar ada perubahan.
Para pendidik dan warga sekolah itu semestinya harus mengerti dan memahami hak – hak anak, sekolah juga harusnya punya program yang berbasis hak anak.
“ Jadi tidak hanya tertera di Undang – undang perlindungan anak tapi juga tertera jelas di konvensi hak anak melalui Kepres 36 tahun 1990, jelas sekali ada di pasal 28, 29 ttg hak hak anak di bidang pendidikan, dan jelas sekali tertera di pasal 54 undang undang perlindungan anak,” terangnya
Saya mendorong agar Kemenag provinsi Lampung untuk mengadakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penerapan madrasah ramah anak, terkait hak – hak anak tersebut. Sehingga perlindungan anak benar – benar dilakukan oleh semua stakeholder pemerintah daerah baik wewenang provinsi maupun wewenang kabupaten/kota. Pungkasnya. (*)