Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Dukun Cabul Digelandang ke Polres Tubaba

Tubaba, KabarSejagat.com – Diduga terjadi pelecehan terhadap anaknya yang masih di bawah Umur, seorang Ayah korban pelecehan warga Tiyuh (Desa) Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial R (45) melapor ke Polres Tubaba.

Dugaan tindak pelecehan tersebut dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial MH (13) yang sedang duduk di bangku SMP. Kamis (13/10/22).

Adapun terduga pelaku berinisial WM (46), yang merupakan salah satu masyarakat Tiyuh Tirta Kencana Rt/Rw 012/003 Kel Tirta Kencana Kecamatan TBT Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami,menjelaskan pada Rabu (12/10) pukul 19.00 Wib di rumah Korban brebes Rt/Rw 003/008 Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan TBT Kabupaten Tubaba telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku berinisial WM dengan cara pelaku yang sebelumnya memang dipanggil oleh pelapor untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor namun pelaku pada saat sedang ritual mengusir JIN di rumah tersebut pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk diobati karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada JIN yang sering mengganggu korban, lalu korban disuruh ambil air wudhu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju dan setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin dengan cara pelaku meraba raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan korban dan pada saat di bagian kemaluan korban pelaku memainkan jari tangannya.

Lebih lanjut “kronologis penangkapan terduga pelaku WM yaitu saat pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan wawancara kemudian terlapor mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah olah ada jin di tubuh anak tersebut dan di rayu akan dikeluarkan dari tubuh, lalu diminta menggunakan mukenah dan berwudhu lalu terlapor melakukan ritual palsu dengan cara menggerayangi tubuh (anak korban) dan meraba bagian buah (dada korban) selanjutnya meraba bagian kemaluan (anak korban) dan memainkan jari tangannya”, ungkap Kasat.

BACA JUGA :  Kepala Sekolah SMPN 2 Tumijajar Tubaba Diduga Korupsi Dana Bos

Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Tubaba dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UURI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (A.Terpilih/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *