KPU Lampung Undang 24 Parpol Calon Peserta Pemilu Rakor Pra Verifikasi Faktual

Bandarlampung, KabarSejagat.com — Dari jagat kepemiluan tanah air, seiring bakal berakhirnya jadwal pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sejak 2 Agustus lalu dan berakhir 14 Oktober 2022 mendatang seperti diatur UU Parpol, UU Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU selaku pelaksana bersiaga menala tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

Di teritori pemilu Provinsi Lampung, melalui surat tertarikh 6 Oktober 2022 ditujukan ke 24 pimpinan parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, bersiap mengeksekusinya dengan mengagendakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi bersama Partai Politik dan Stakeholders, yang dijadwalkan pada Senin (10/10/2022).

Sebagaimana dipantau dari jejaring media sosialnya, KPU Provinsi Lampung juga menggelar rapat koordinasi persiapan sosialisasi program tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota, dipandu komisioner KPU Provinsi Lampung cum Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Ismanto, secara daring, Jumat (7/10/2022).

Dan, “Sehubungan tahapan dan jadwal penyeleng garaan Pemilu 2024 yang akan memasuki tahapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat provinsi oleh KPU Provinsi pada 15 sampai 17 Oktober 2022, KPU Provinsi Lampung akan adakan rapat koordinasi bersama parpol dan stakeholder, Senin 10 Oktober 2022 pukul 8 WIB sampai selesai di Hotel Sheraton, Telukbetung Bandarlampung,” undangan Ketua KPU Provinsi Lampung itu.

Adapun, daftar undangan ke-24 pimpinan DPD/ DPW parpol itu, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem); Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan; Partai Demokrat; Partai Keadilan dan Persatuan (PKP); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

BACA JUGA :  Nukman: Suksesnya Tahap Pemilu 2024 Ditentukan Coklit Data Pemilih yang Akurat

Berikutnya, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo); Partai Buruh; Partai Republikku Indonesia; Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Republik Satu; Partai Republik; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia; dan Partai Ummat.

“Dua orang,” imbuh Erwan Bustami, yang salah satunya berkat gaya kepemimpinan tangan dinginnya berbuah KPU Lampung termasuk langganan penghargaan nasional kepemiluan ini, merinci kuota peserta hadir.

Terpisah, forum senada tingkat Kota Bandar lampung, dihelat dan dipandu oleh Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, Minggu (9/10/2022). Hadir di antaranya Ketua DPC Partai Demokrat setempat Budiman AS didampingi Ali Fikri, Ketua DPC Partai Hanura setempat Herlan didampingi sekretaris Ashbari.

Merujuk beleid Pasal 1 Bab I PKPU 4/2022, Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (angka 21), Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (angka 22).

Mengacu Pasal 67 hingga Pasal 134 Bab VI tentang Verifikasi Faktual PKPU 4/2022, verifikasi faktual (verfak) digelar serentak berjenjang.

Per linimasa total 53 hari kalender. Meliputi, verfak kepengurusan dan keanggotaan (15 Oktober-4 November 2022), penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Bawaslu (9 November 2022), masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persya ratan perbaikan oleh Parpol (10-23 November 2022), dan verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

Sebelum klimaks tahapan penetapan parpol calon peserta peserta Pemilu 2024 sebagai peserta, dan hasil pengundian nomor urut, serta pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang. [red/Muzzamil]

BACA JUGA :  Polda Lampung Ikut Serta Dalam Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *