Belitung, KabarSejagat.com – Terkait dugaan dana konpensasi lahan diduga untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Perpat, Kecamatan Membalong hingga kini menjadi tanda tanya.
Apa yang dimaksud dengan konpensasi jika lahan tersebut diduga masih berbentuk hutan belum dikelola.
Selain itu jika lahan tersebut diduga sebagian terindikasi dengan kawasan hutan apakah benar sudah diterbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah).
Fakta data yang dihimpun wartawan diduga konpensasi yang diterima dalam bentuk materai tertulis Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta) ganti rugi yang juga tercantum nama perusahaan.
Beredar kabar lahan tersebut semula hanya 136 hektar jika dibagi per 2 hektar berarti ada 68 SKT dan penerima. Namun isu kabar tersebut dan informasi yang dihimpun ada lahan tersebut 170 hektar.
Sementara kabar terbaru yang dihimpun wartawan area dan atau lahan tersebut berkisar kurang lebih 190 hektar (peta area dan koordinat terlampir).
Publik berharap aparat penegak hukum segera memanggil pejabat terkait yang berkaitan dengan lahan yang diduga rencana akan dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Perpat Membalong.
Tidak hanya itu dugaan penyelewengan dana konpensasi tersebut patut dipertanyakan jika itu berbentuk konpensasi untuk masyarakat supaya masyarakat tidak dirugikan.
Dikutif dari laman berita kejarfakta.co sebelumnya, Sumber yang identitasnya enggan dipublikasikan kepada wartawan mengatakan, terkait persoalan ini harus dibuka secara terang benderang biar masyarakat tahu.
“Kami hanya menduga ada selisih dari luas total lahan tersebut yang diduga sudah diterbitkan SKT”, kata sumber. (*)