OKU Selatan, KabarSejagat.com – Jajaran Satres Polres OKU Selatan hari ini gelar Prese Release, guna mengungkap kejahatan komplotan Begal yang bereaksi di wilayah Mahoni Desa Karang Indah, Kecamatan Runjung Agung.
Adapun dari hasil penangkapan itu, Polres juga berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Pulau Beringin dan Kecamatan Banding Agung.
Dari sejumlah tangkapan tindakan kejahatan di wilayah Kabupaten OKU Selatan tersebut Polres OKU Selatan langsung melakukan Pres Reales yang digelar dihalaman Mapolres, Rabu 5 Oktober 2022
Dalam pres reales Kapolres OKU Selatan yang di sampaikan langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol H. Iwan Wahyudi, SH., didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, Kabag Ops Hardan daj sejumlah personil lainnya.
Waka Polres OKU Selatan Kompol H. Iwan Wahyudi, SH., menyampaikan bahwa pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 Sekira Pukul 10.30 Wib, saat itu korban Ella dan Fitri karyawan PT. PNM/Koperasi usai melakukan penagihan uang di Desa Air Baru, Kecamatan Runjung Agung, lalu meluncur menuju Desa Karang Indah melakukan penagihan pada Nasabah lainnya.
Pada saat itu, sedang diperjalanan kedua korban secara tiba-tiba dihadang oleh seorang pria yang menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) dengan menodongkan kepada Korban, sembari berkata Turun-Turun-Turun.
“Mendengar kalimat tersebut korban langsung turun dari sepeda motornya, lalu datang lagi rekan pelaku 1 orang yang membawa sebilah parang dari arah belakang kirban langsung merampas 2 buah tas yang berisi 3 unit HP dan uang 1000.000 sembari melontarkan kalimat “Jangan Jingok-jingok Agke Kau Ku Bunuh,” ucapnya.
Kemudian. Pada saat itu, lanjutnya, pelaku pertama mengambil 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat milik korban, lalu kedua pelaku langsung meninggal Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, Kedua korban langsung melapor pada Polres OKU Selatan, setelah mendapatkan laporan pihak Polres langsung melakukan penyelidikan, jajaran Satres mendapatkan Barang Bukti 1 unit HP, dari salah satu Pelaku yang berada di Desa Karang Indah.
Setelah dilakukan introgasi oleh jajaran Satres mendapatkan Bukti Petunjuk untuk melakukan penangkapan terhadap 3 orang Tersangka,” tegasnya.
Ada pun Tersangka yang telah diamankan, Alven Prayoga Bin Hansuri (23) warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, Bilil Bin Cikwi (30), warga yang sama.
Kedua Tersangka berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres OKU Selatan dikediaman pelaku, pada Hari Selasa 4 Oktober 2022.
Sedangkan, 2 Tersangka lainnya sedang Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Selatan yang melibatkan atasnama Rian Bin Son (30) warga Desa Sura, Iropis Bin Hel (21) warga yang sama.
“Mereka rata-rata dihadiahi timah lantaran hendak melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga Anggota melakukan tindakan terukur,” ucapnya.
Adapun Turut diamankan dari tangan tersangka Barang Bukti 1 Unit HP Samsung Galxy A11, A12, 1 unit Motor Honda Beat, 1 Bilah senjata Tajam jenis Pisau.
Kini kedua Tersangka telah di amankan di Polres OKU Selatan, dan di jerat Pasal 365 Ayat 2 ke 22 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun Penjara. (JMH-OKUS)