Kasus Tipikor Terkesan Jalan Ditempat, Kineja Tim Penyidik Krimsus Polda Babel Dipertanyakan

Babel, KabarSejagat.com – Diduga kasus Tipikor yang di tujukan kepada M.IH,CM dan MA yang diduga terlibat dalam pemalsuan tandatangan dan dianggap pemalsuan dokumen pasir timah di gudang Tanjung Gunung PTP area 3 tahun 2019 terkait masuknya pasir timah.

Penyidik menemukan ada empat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan tanda tangan berisi surat keterangan pemindahan bijih timah, berita acara penerimaan bijih timah, berita acara pengambilan sisa hasil olahan dan pembayaran jasa timah borongan. Kasus Tipikor ini kesan jalan di tempat.

Saat awak media minta konfirmasi kepada Penyidik Subdit 3 Tipikor krimsus Polda Babel pak Irwan dan Bu Devia tipikor melalui pesan singkat Whats App meminta konfirmasi /tanggapan kelanjutan kasus tipikor A/n Faundra Catur Mahayana cs dan sudah menjalani wajib lapor hampir dua tahun belum selesai, tidak ada tanggapan walau telah dibaca (conteng biru dua).

Sementara saat dihubungi awak media ke M.A lewat sambungan telepon, bahkan menemuinya langsung di salah satu warkop yang ada di Sungailiat pada tanggal 31 Agustus 2022 mempertanyakan langsung tentang kasus yang menjeratnya.

M.A menyatakan, memang betul sudah hampir 2 tahun ia menjalani wajib lapor ke krimsus Polda Babel Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) 3 sejak ditetapkan tersangka Desember 2020 lalu. “Malah saya sudah di PTDH di PTT sejak awal tahun 2020 lalu,” katanya.

“Namun untuk masalah hukum saya serahkan ke pengacara saya Arman dari AKUR lawfirm. Saya juga bingung sampai dengan saat ini kedua rekan saya masih aktif bekerja di PTT dan sama sekali tidak diberikan sanksi. Saya harap keadilan akan tetap tegak jangan terkesan tebang pilih,” ungkapnya.

Dalam kasus ini diduga ada permainan sehingga kesannya jalan di tempat. Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen hingga menyebabkan adanya kerugian di PT Timah Tbk. “Semestinya pihak tim penyidik Tipikor kerja harus cepat ini kasus udah jalan hampir dua tahun. Dan tersangka masih menjalani wajib lapor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Hari Batik Nasional Para Pelajar Membatik Bersama di SMKN 1 Kendal

“Semestinya jika tidak terbukti dan berkas berkas tidak lengkap pihak penyidik kasus Tipikor ini mengeluarkan surat SP3 pembebasan. Bukannya di gantung,” kata dia lagi.

Media konfirmasi kepada Arman selaku lawyer salah satu tersangka yang menangani kasus ini. “Saya sudah menanyakan kepada tim Tipikor tentang klain saya, dijawab masih menunggu hasil inkra kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pak Ali Samsuri cs,” tuturnya.

Awak media juga pernah menghubungi pengacaranya yaitu pak Arman tapi tidak di jawab, dan menghubungi asisten pengacara tersebut Wildan, tapi tidak di jawab juga tekait kasus tersebut. Ada apakah di balik kasus yang jalan di tempat ini…?. (Yulita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *