Pidie, Aceh, KabarSejagat.com – Kerjasama Kapolsek Tangse bersama personil dan Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Pidie, melakukan pemusnahan ladang ganja yang bertempat diarea perkebunan kawasan pegunungan Gampong (Desa) Alue Calong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie seluas 3 Hektare dengan Jumlah 2.600 Batang.
AKBP Padli, S.H. SiK, M.H., Kapolres Pidie didampingi oleh AKP Rahmat, S.H. Kasat Res Narkoba Polres Pidie melalui IPDA Aidil Saputra, S.E. Kapolsek Tangse Rabu, 24/08/2022 kepada awak media KejarFakta.co mengatakan bahwa giat tersebut pada kemarin hari Selasa, 23 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas 3 Hektar diarea perkebunan kawasan pegunungan Gampong (Desa) Alue Calong Kecamatan Tangse Pidie.
Tambahnya, Kapolsek Tangse ini merupakan keberhasilan dalam Rangka Operasi Antik Seulawah II Tahun 2022, dalam kegiatan pemusnahan Ladang Ganja Tindak Pidana Narkotika dihadiri AKP Rahmat, S.H selaku Kasat Res Narkoba Polres Pidie, juga IPDA Aidil Saputra, S.E., Kapolsek Tangse, Bripka Munawar (Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie) serta Personil Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie dPn Personil Polsek Tangse, jelas IPDA Aidil.
Kami melakukan Pemusnahan Ladang Ganja tersebut merupakan Panggilan Tugas Kepolisian yaitu Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Pelindung, Pengayom, Pelayan Masyarakat dan Penegakkan Hukum, agar Masyarakat terjaga dari Peredaran Narkoba guna mewujudkan Generasi Emas Aceh yang Gemilang dimasa Depan, ucap Kapolsek Tangse.
Bagi masyarakat yang mengetahui Peredaran Narkotika di Desa atau petani yang menanam Ganja segera beritahukan kepada Kapolsek Tangse IPDA Aidil Saputra segera hubungi kenomor 08126942965.
“ Kami mengajak dan menghimbau kepada Masyarakat Tangse jika pergi ke Gunung benar-benar bertani dan berkebun jangan salah gunakan kesempatan bertani malah melanggar Hukum dengan cara Menanam Ganja dan hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ terang Kapolsek Tangse. (Saumi)