Jawaban Klarifikasi DLH Tubaba Atas Surat Konfirmasi dari Kabiro KejarFakta.co dan Monitorekspres.com

Tubaba, Kabarsejagat.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kabit Tata Lingkungan dan Kabit Pengelola Persampahan hari ini Rabu 12/10/2022 telah memberikan Klarifikasi atau jawaban kepada Kabiro KejarFakta.co dan Kabiro Monitorekspres.com mengenai surat Komfirmasi yang di layangkan pada tanggal 3 oktober 2022 yang lalu.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba melalui Kabit Tata Lingkungan,Ruang Terbuka Hijau (RTH) Andi Kurnia, bahwa Dinas Lingkungan Hidup pada Tahun Anggaran 2022 melaksanakan penghijauan melalui kegiatan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rabu 12/10/2022.

“Pada kegiatan ini dianggarkan biaya pengambilan bibit dari balai persemaian milik BPDAS Di Kota Agung Tanggamus, biaya pemeliharaan bibit berupa penggantian media tanam, polybag dan pemupukan, serta honor petugas pemelihara tanaman pada green House Nursery DLH,” jelas Andi.

Lanjut Andi Kurnia,” Selain mendapat bibit gratis dari BPDAS, Dinas Lingkungan Hidup juga menganggarkan pembelian bibit, kemudian bibit didistribusikan ke Tiyuh dan masyarakat untuk ditanam dilahannya untuk menambah persentase luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Tulangbawang Barat. Bibit tanaman yang ada juga digunakan pada kegiatan penanaman pohon yang dilakukan Pemkab Tulangbawang barat,”ungkap Andi.

Di tempat yang sama,Kabit Pengelola sampah Hartawan menjelaskan, bahwa dalam hal pengelolaan sampah Dinas Lungkungan Hidup (DLH) Tubaba telah melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah (Jakstrada), dan memberikan hibah kepada 10 bank sampah.

“Dinas Lungkungan Hidup (DLH) Tubaba telah melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah (jakstrada), dan memberikan hibah kepada 10 bank sampah,”ungkap Hartawan.

lanjut Hartawan,”Sedangkan dalam penanganan sampah DLH telah menyusun anggaran yang digunakan untuk menunjang operasional pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA yang meliputi,gaji petugas kebersihan untuk mengangkut sampah di wilayah layanan dan jalan protokol,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Sutro Hamid Support Perangkat Pekon dan Pemuda Gotongroyong Bersihkan Lapangan Volly ball Garuda Mutaralam

Masih kata Hartawan,”serta biaya operasional truk pengangkut sampah yang meliputi,pembelian BBM, pembelian suku cadang dan pemeliharaan truk sampah.

Dan untuk pengelolaan sampah di TPA, DLH telah menganggarkan operasional pengelolaan sampah di TPA yang meliputi gaji operator eksavator, operasional dan pemeliharaan eksavator serta pembayaran listrik TPA,” jelas Hartawan. (A.Terpilih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *