Lampung Barat, Kabar Sejagat.com – Pemerintah Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, kabupaten Lampung Barat menggelar musyawarah penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon tahun anggaran 2023.
Selasa (27/9/2022) acara tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Serai Serumpun pekon setempat yang di hadiri oleh pihak kecamatan, Peratin Guswadi, Aparatur Pekon, Ketua LHP Samsul Edwar, Kader Kesehatan, Pendamping Desa Andi Herawan Saputra, PLD Syahrul Anuar Bhabinkantibmas, dan Bhabinsa.
Pelaksanaan musyawarah penetapan Rencana Pembangunan Pekon (RKP) dipandu langsung oleh kasi PMP/K, kecamatan Supriyono.Se., mewakili Camat Drs. Dahlin. M.Pd., yang merupakan ketua tim Penyusun Rencana Pembangunan Pekon.
Dalam sambutannya Guswadi menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa semua usulan sudah dikonsultasikan dengan ketua dan anggota lembaga himpunan Pemekonan (LHP) oleh penyusun RKP.
“Untuk pekon Sukaraja tahun 2023 pembangunan akan kita laksanakan secara merata di setiap pemangku, termasuk pemberdayaan dan pembinaan.
Dikesempatan yang sama Ketua LHP Syamsul Edwar menyatakan bahwa LHP sudah mengadakan musyawarah dan menyatakan persetujannya terhadap rancangan RKP untuk ditetapkan sebagai RKP Tahun 2023.
Kasi PMP/K Kecamatan Supriyono, SE., mewakili Camat Waytenong meminta kepada Pemerintahan Pekon dan LHP untuk benar – benar menjadikan RKP sebagai acuan dalam menyusun APB Pekon 2023 yang sebentar lagi memasuki masa penyusunan.
Dalam musyawarah ini Pendamping Desa Andi Herawan Saputra menyampaikan bahwa RKP adalah perencanaan kerja pemerintahan Pekon untuk 1 tahun kedepan yang akan dijadikan bahan untuk menyusun APB Pekon 2023 yang harus ditetapkan maksimal 31 Desember 2022 yang mana penyusunan RKP berdasarkan pencermatan RPJM dengan memperhatikan data IDM dan hasil pendataan SDGs Pekon Sukaraja.
PLD Syahrul Anwar dan peserta musdes lain menyempatkan untuk menyampaikan beberapa hal terkait Musdes sebagai saran untuk pemerintahan Pekon Sukaraja.
Setelah selesai Musyawarah dan penyusunan RKP dan ditutup dengan penandatanganan BA Musdes Penetapan RKP oleh Peratin, LHP dan perwakilan peserta musyawarah dan penyerahan berkas RKP kepada Peratin dari Ketua LHP. (Kodri)