Pidie, Aceh, KabarSejagat.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat bahwa JSI (36) sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu dijalan Gampong (Desa) Bangkeh Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.
Sekira pukul 17.30 WIB, pada hari Senin (22/08/2022), berdasarkan informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba polres Pidie melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.30 wib tersangka JSI (36) berhasil dilakukan penangkapan dengan cara Undercover Buy bertempat Pinggir Jalan Gampong (Desa) Bangkeh, Kecamatan Geumpangg, Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Fadli, SIK, SH, MH., melalui AKP Rahmat, S.H., Kasat Res Narkoba Polres Pidie kepada media Kejarfakta.co menjelaskan, pada saat tersangka JSI (36) tertangkap ada ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan berupa Barang Bukti (BB) 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam botol.
“ Selanjutnya dari pengakuan tersangka tersebut diatas BB sabu diperoleh dari saudara AGKH (30) tinggal di Gampong (Desa) Leupu Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” terang AKP Rahmat. Sabtu (27/8/2022).
AKP Rahmat juga menambahkan, bertempat dirumahnya digampong Leupu Geumpang Pidie sekira pukul 18.30 Wib petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka AGKH (30).
Tim opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dan pelaku mengakui BB Sabu diperoleh dari saudara IBL ( DPO ).
“ Selanjutnya pada pukul 23.00 wib untuk Ke 2 tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “ tutup AKP Rahmat. (Saumi)