Dua Bintara Polres Tanggamus di PTDH

Tanggamus, KabarSejagat.com – Dianggap melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Dua Personel Polri Polres Tanggamus, Bripka Andri Darmawan dan Bripka Tri Joko Susilo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH terhadap Dua Bintara Polres Tanggamus itu, dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S ,I,K, di Halaman Mapolres Tanggamus Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, Kamis (15/9/2022).

Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan PTDH terhadap Dua Personelnya itu, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/205/IV/2022 tanggal 8 April 2022.

“Terhadap Bripka Andi Darmawan, Banit Dalmas Sat Samapta Polres Tanggamus di PTDH lantaran melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf A tentang Disersi. Kemudian KEP/221/IV/2022 terhadap Bripka Tri Joko Susilo, Bhabinkamtibmas Polsek Semaka Polres Tanggamus di PTDH karena melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1, Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C tentang Etika Kepribadian dan Etika Kelembagaan,” kata Kapolres.

AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua Bintara Polri tersebut terhitung sejak tanggal 8 April 2022. PTDH terhadap kedua personel itu dilakukan inabsensia, atau keduanya tidak hadir dalam upacara, dan dilakukan prosesi pencoretan terhadap kedua foto personel tersebut yang disaksikan oleh seluruh peserta upacara.

“PTDH ini merupakan sangsi tegas terhadap Dua Personel yang berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ungkapnya.

Kapolres Tanggamus juga berharap kepada Personil Polres dan Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara PTDH seperti yang dilakukan saat ini.

BACA JUGA :  Bangga, Lampung Tuan Rumah Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 1-3 Maret 2023

“Mari kita Introspeksi diri, dan jadikan cerminan agar menjadi pribadi dalam menjalankan tugas secara profesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kesempatan itu, Kapolres juga berharap kepada seluruh Perwira Polres Tanggamus hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus. “Jangan bosan untuk menegur, menasehati anggotanya, jangan sampai anggotanya melakukan penyimpangan maupun pelanggaran,” harapnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *