Diduga PT Timah TBK dan Mitranya Melanggar SOP Perjanjian Kerja Sehingga Merenggut Korban Jiwa

Kepulauan Babel, KabarSejagat.com – Masih hangat dalam ingatan kita Tragedi di Laut Matras (22/7/2022) yang menelan korban jiwa penambang ponton Ti selam Binaan dari CV ABP, kini penambang ponton selam di perairan Laut Suka Damai yang meninggal saat menyelam di dasar laut yang diduga merupakan binaan dari CV BEB sebagai Mitra SPK jasa borongan pengangkutan PT Timah TBK, Kamis (1/9/2022).

Mengulas kembali penyampaian PJ Gub Babel Ridwan Jamaluddin pada (25/5/2022) yang lalu, “ urus dululah ijin penambangannya baru menambang,” ujar Ridwan Jamaluddin saat penertiban tambang di belakang Citraland Air Hitam Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Ternyata ada sesuatu hal menarik dibalik hangatnya berita ini ada sebuah rahasia yang terkuak, terbuka dan memang harus di buka ke publik.

Dunia pertambangan Off Shore Mining memiliki instrumen dengan mengusungkan legalitas kedua alat ini adalah Kapal Isap Produksi (KIP) dan Ponton Isap Produksi(PIP).

Namun ternyata alat tambang Ti selam dan Ti sejenis yang tidak masuk Rekomtek dan masuk dalam syarat K3 pun dimasukan dalam unit binaan mitra SPK. Bisa diyakini instrumen ilegal dan biji timah yang dihasilkan juga bisa dikatakan ilegal.

Dari investigasi langsung beberapa awak media ke salah satu panitia Pokja ke lokasi pos pengumpul CV. ABP di lokasi Pantai Matras pada Jumat (22/7/2022) yang lalu, mengatakan terdapat juga papan daftar ponton binaan berjumlah ratusan nama pemilik dari ponton ponton Ti selam. Dan ada ratusan juga nama nama dari pemilik Ti ponton ponton selam yang merupakan binaan dari CV yang bermitra dengan PT Timah.

Menyimak pemberitaan MediaOnline KejarFakta.co, terkait tragedi laut matras 22 Juli 2022 yang lalu, ternyata tidak juga membuat jera para mitra PT Timah yang bekerja di balik SPK pengangkutan dengan pola pengumpulan dan pembayaran kompensasi sisa hasil pengarungan dengan dibarengi kegiatan Pam Aset, guna memenuhi kewajiban penambang ilegal untuk melakukan penyetoran produksinya melalui Mitra SPK pengangkutan, karena mereka bekerja dalam IUP PT Timah TBK.

BACA JUGA :  Pemkab Pesisir Barat Gelar Do'a Bersama Dalam Rangka Menempati Perkantoran Baru

Kini terjadi lagi kecelakaan tambang dari Ti ponton selam yang diduga binaan dari CV BEB (Bangka Energy Barokah) yang merupakan mitra SPK pengangkutan dari PT. Timah yang melakukan kegiatan Pam Aset dan SHP tersebut diwilayah laut Toboali dan sekitarnya. yang menjadi korban jiwa dalam kejadian penambangan dari ponton selam perairan laut Sukadamai, Toboali adalah Kenadi (40) warga Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Akhirnya membuat ramai lagi pemberitaan hangat di beberapa media online di Babel.

Iptu Rio Tarigan selaku kasat Airud Polres Basel juga membenarkan telah terjadi kecelakaan tambang dari Ti Ponton selam yang menambang di perairan laut Sukadamai Toboali ini, dan telah menelan satu orang korban jiwa.

Juga beberapa keterangan dari narasumber saat para awak media melakukan kegiatan di lokasi.

Menanggapi hal ini Ketua APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Babel Dwi Jupriansyah, merasa sangat sedih, miris dan memprihatinkan dengan adanya kecelakaan tambang dari penambangan Ti ponton selam ini atau penambangan yang di sinyalir ilegal tersebut.

“ Timah yang di hasilkan dari penambang ilegal,tentu hasilnya tetap ilegal,dan ini seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan bagi pemerhati dari instansi instansi yang terkait khususnya di bagian pertambangan,” ungkap Dwi Jupriansyah.

Dwi Jupriansyah menambahkan, setelah kejadian meninggalnya pekerja TI selam di laut matras, Diduga pihak PT Timah TBK tidak kapok mengeluarkan SPK pengangkutan dengan pola SHP ini. dimana di ketahui SPK pengangkutan dengan pola SHP, Itu melanggar dari aturan SOP yang telah di terap kan oleh pihak PT Timah itu sendiri.

“ Dimana SPK pengangkutan itu digunakan untuk mengumpulkan dan mengangkut biji timah dari tambang legal yang di keluarkan SPK penambangan dari pihak PT Timah di dalam IUP, bukan beli biji timah dari hasil penambangan ilegal dalam IUP. Dan jelas ada didalam SPK kemitraan tertera point’ kalo ada kecelakaan kerja maka pihak mitra SPK harus segera melaporkan kejadian kecelakaan tersebut dalam waktu 1×24 jam,” pungkas Dwi Jupriansyah.(DV/Tim)

BACA JUGA :  Diduga Kawasan HL Desa Ibul Dihajar Tambang Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *