OKU Selatan, KabarSejagat.com – Kendaraan dinas milik pejabat identik dengan Warna dasar merah dan angka berwarna putih, namun berdasarkan temuan kami di lapangan bahwa Plat nomor mobil dinas milik Camat Warkuk Ranau Selatan diduga telah di ubah atau dipalsukan dengan nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar hitam angka berwarna putih.
Padahal terkait dengan pemalsuan plat kendaraan dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 – 7 tahun, hal ini diatur dalam Pasal 263 junto 266 KUHP.
Atas temuan ini kemudian pihak kami mengkonfirmasi Camat Warkuk Ranau Selatan. Saat di konfirmasi, Camat Warkuk Ranau Selatan mengatakan penggantian plat nomor hanya sementara.
“Terimakasih pak, mengganti plat itu untuk sementara pak, pungkas Camat Warkuk Ranau Selatan dengan nada garang. (*)