Belitung, KabarSejagat.com – Viral pemberitaan aktivitas tambang biji timah yang diduga babat kawasan hutan lindung Bringsing Pepapuyu Desa Ibul, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Sebelumnya beberapa hasil pantauan awak media dilapangan pada Rabu 20 Juli 2022 siang dua (2) unit alat berat jenis excavator dan beberapa mesin tambang sedang beroperasi dilokasi tersebut.
Operator pekerja dilokasi menyebutkan pemilik alat.
“Punya A (inisial)”, sebutnya.
Sementara dilokasi yang tidak jauh sekitar enam ratusan meter ketimur nya satu alat berat sedang parkir dan tampak peralatan tambang sedang siap dioperasikan.
Belum Ada Tanggapan PJ Gubernur Babel Terkait Alat Berat dan Penambang Timah di Duga Rambah Kawasan HL
Kadin KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya ditemui dikantornya saat ditanya mengatakan, kita menyikapi terkait hal tersebut.
“Kalau dikatakan pembiaran kita tidak melakukan pembiaran, kita ada kegiatan rutin”, ujar Bambang Wijaya dikantornya Senin (25/7/2022) siang.
Disebutkannya, bahwa sudah jelas jika melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan ada sanksi pidananya.
“Jika menambang tanpa izin sanksinya sanksi pidana, kan sudah jelas Undang-undangnya”, sebutnya kepada kejarfakta.co
Terkait alat penambang maupun lainnya yang sudah tidak dilokasi lagi dirinya akan berusaha menyelusuri.
“Kami akan mencoba koordinasi dengan GAKKUM”, pungkasnya. (Marsidi/team)