OKU Selatan, KabarSejagat.com — Ditahun 2021 BPK Provinsi Sumatera Selatan melakukan Audit ke kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Audit tersebut dilaksanakan dibeberapa instansi seperti di Kecamatan Muaradua.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 bahwa pihak Kecamatan Muaradua untuk mengembalikan kelebihan pembayaran belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada Kecamatan Muaradua Sebesar Rp.159.060. 000.
Atas temuan LHP BPK Sumsel tahun 2021 tersebut kemudian pihak kami dari media dan tim mengkonfirmasi Camat Kecamatan Muaradua Evan Kurniawan, SE., mengenai apakah temuan BPK tersebut sudah dikembalikan atau belum.
Saat dikonfirmasi. Camat Kecamatan Muaradua mengatakan, mengenai LHP BPK tersebut sudah di kembalikan, dan untuk lebih jelas silahkan konfirmasi ke pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Jelas Evan Kurniawan.
Atas jawaban dari Camat Muaradua Evan Kurniawan. SE., kemudian Senin (31/10/2022) kami mengkonfirmasi Inspektorat kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
Inspektur Ramin Hamidi, SE, MM., saat dikonfirmasi mengenai bukti pengembalian dana tersebut mengatakan, ” benar pak dana tersebut sudah dikembalikan ke kas Daerah, untuk bukti pengembalian dana tersebut dulu kita ada dan kita simpan, namun kita lupa dimana tempat kami menyimpannya. Intinya dana tersebut sudah di kembalikan ke Kas Daerah, ujar Ramin Hamidi, Senin (31/10/2022). (*)