Tanggamus, KabarSejagat.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Enam (6) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus di Aula Besar Kantor Kejari setempat, Kamis (20/10/2022).
Enam OPD yang melakukan penandatanganan MoU dengan Kejari Tanggamus tersebut yakni, Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan UMKM, Dinas Kominfo, BPBD, Dispora, Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretariat DPRD Tanggamus.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Desmi Yulian dan Kasi Pidum Andi Purnomo, Kemudian Sekwan DPRD Kabupaten Tanggamus Sabaruddin, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tanggamus Ediyan M Toha. Kadis LH, Kemas Amin Yusfi, Kadis Koperindak dan UMKM, Hery Hariyadi, Kadis Kominfo, Edi Narimo, dan Kadis Pora, Suyanto.
Kajari Tanggamus, Yunardi dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan 6 OPD yang ada di Kabupaten Tanggamus adalah kesepakatan bersama di bidang Datun. Bukan bantuan hukum bidang pidana.
“Tujuannya MoU ini, menurut Yunardi, sebagaimana diamanatkan undang-undang, Korps Adhyaksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakkan hukum, memberikan pendampingan hukum, melakukan pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang Datun,” kata Kajari.
Kajari Yunardi menegaskan kepada semua pihak terutama seluruh Kepala OPD Tanggamus, untuk tidak salah mengartikan MoU tersebut, dan tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang, tatapi khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan pihaknya membatasi pendampingan hanya pada Keperdataan dan Tata Usaha Negara saja.
“Tujuannya jelas, dengan dilakukan MoU bidang Perdata tersebut, jangan sampai di kemudian hari yang ada tindakan yang merugikan keuangan Negara. Khususnya keuangan pemerintah Daerah. Kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang Datun,” tegas Kajari.
Kajari berharap dengan sudah dilakukan MoU pendampingan hukum bidang Datun bersama 6 OPD saat ini, selanjutnya akan menggugah OPD yang lain dalam lingkup Pemkab Tanggamus akan melakukan hal yang sama bersama Kejari Tanggamus.
“Kami harap kedepannya tidak ada lagi perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara, dengan alasan ketidak tahuan, yang disebabkan karena kurangnya koordinasi dan konsultasi dengan Kejari Tanggamus,” harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU, pemberian plakat dari Kejari kepada 6 OPD dan sebaliknya, kemudian foto bersama Kajari dengan seluruh Kepala OPD yang telah melaksanakan kesepakatan. (Agus)