4 Pelaku Diamankan di Pekon Srimulyo Kecamatan BNS, Saat Sedang Asik Judi Joker Banting

Lampung Barat, KabarSejagat.com – Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS) Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus dalam tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, Rabu (24/8/2022).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A – 17 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BNS Tanggal 24 Agustus 2022 bertempat di dusun Mekar Sari Pekon Sri mulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.

Kapolsek Bandar Negeri Suoh Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,M.H menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 00.15 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis joker banting yang menggunakan kartu remi dilakukan oleh 4 pelaku terduga yaitu RC (31), DI (21), TG (54) dan BG (48), di pekon Srimulyo Kecamatan BNS.

Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi. Kemudian Panit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh beserta anggota menuju lokasi tempat dilakukannya tindak pidana perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi tersebut dan melakukan penangkapan.

“Unit Reskrim Polsek BNS Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek BNS Aiptu Saptadi Putra beserta anggota Polsek, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di samping sebuah warung sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi yang berada dipekon Srimulyo Kecamatan BNS Kabupaten Lampung Barat,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 2 set Kartu Remi merk Prokenso 888, Uang tunai senilai Rp 614.000 ,- (enam ratus empat belas ribu rupiah), 1 buah Tikar untuk bermain judi joker banting, 1 bungkus rokok merk surya pro, 1 bungkus Rokok merk Toracino Bold, 1 unit HP merk Realme C 11 warna biru, 1 unit HP merk nokia 105 warna hitam, 1 unit Hp merk nokia 110 warna biru, 1 lembar Kalender tahun 2022, 1 buah buku tulis merk Noodle, 1 buah pena hitam. (*)

BACA JUGA :  Komisi IV DPR Gaet KKP dan Kementan Tebar Benih Ikan dan Tanam Pohon di Unila dan UIN Raden Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *