Tiga Pekon di Kecamatan Lumbok Seminung bersama Posbakumadin Liwa Gelar Penyuluhan Hukum

Lampung Barat, KabarSejagat.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Liwa kembali menggelar Penyuluhan Bantuan Hukum kepada aparatur pekon (Desa.red), masyarakat dan para petani tiga Pekon di Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat. Penyuluhan hukum bertema Bantuan Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, Minggu (25/9/2022).

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai nara sumber Ketua Posbakumadin Liwa Advokat Robert Ariesta, SH., beserta tim, Peratin Pekon (Kepala Desa. Red) Tawan Sukamulya beserta Aparaturnya, Peratin Pancur Mas Dadang Ermayadi beserta aparaturnys, Peratin Pekon Suka Banjar II Ujung Rembun Jawadi beserta Aparaturnya dan masyarakat peserta penyuluhan.

Penyuluhan hukum tersebut di buka oleh Peratin Pekon Pancur Mas Dadang Ermayadi mewakili Peratin Tawan Sukamulya dan Peratin Sukabanjar II Ujung Rembun. Dalam sambutanya Dadang Ermayadi menyebutkan pihaknya berterima kasih. Atas dilaksana kannya penyuluhan hukum oleh Posba kumadin Liwa.

”Kami berterima kasih kepada Posbakumadin Liwa yang telah memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang bantuan hukum secara “cuma-cuma” ini kepada masyarakat kurang mampu khususnya yang ada di Pekon Mekar Jaya,” ucapnya.

Lebih lanjut Dadang Ermayadi berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Aparatur Pekon Pekon Pancur Mas, Tawan Sukamulya dan Pekon Sukabanjar II Ujung Rembun. “Saya berharap kegiatan ini bisa menambah pengetahuan tentang hukum khususnya bagi Aparatur dan masyarakat di tiga pekon yang mengukuti penyuluhan hukum hari ini” ujarnya.

Sementara itu Ketua Posbakumadin Liwa Advokat Robert Ariesta menuturkan, sesuai amanat yang terkandung di dalam Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2011 pihaknya membantu memberikan bantuan hukum. ”Posbakumadin Liwa siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu, ini amanah Undang-Undang,” tegas Robert.

BACA JUGA :  Raih Prestasi yang Membanggakan di Ajang Pra POPNAS Tahun 2022, Siswa SMAN 1 Liwa Dipastikan Lolos ke Popnas Sumsel Tahun Depan

Advokat Robert Ariesta juga menambahkan bahwa, UU No.16 Tahun 2011 ini di sahkan pada tahun 2011 sementara sekarang sudah di penghujung tahun 2022, tapi dalam implementasinya masih banyak masyarakat yang belum memahami bahkan ada yang belum mengetahui sama sekali adanya undang undang yang mengatur tentang bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu ini,

Peran aparatur pekon khususnya para pemangku sangat penting dalam menyampaikan secara luas kepada masyarakat informasi ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang dapat menerima bantuan ini, apa saja persyaratannya dan bantuan hukum apa saja yang bisa di terima oleh masyarakat,“ tambah Robert Ariesta.

Usai penyampaian materi di lanjutkan dengan tanya jawab dan tata cara prosedur meminta bantuan hukum dalam berperkara.

”Cukup menarik dan seru sehingga kami masyarakat tahu adanya Undang – undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 hak yang mengatur tentang pelayanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, terima Posbakumadin Liwa,” ujar salah seorang Peserta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *